POJOKSATU.ID - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memberikan peringatan keras.

Pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga One Piece yang menjadi perhatian publik.

Pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menyebarkan narasi dan simbol yang dapat merendahkan martabat Bendera Merah Putih.

Baca Juga: Guru Non PNS ini Akan Terima Bantuan Insentif Lebih Besar Rp2,4 Juta Apakah Anda Termasuk?

Menurut Menko Polkam, tindakan merendahkan bendera negara bisa dikenai konsekuensi pidana.

Aturan ini mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang lainnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan nilai-nilai luhur yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.

Meskipun demikian, pemerintah tetap mendukung kreativitas masyarakat.

Baca Juga: Guru PAUD Non Formal Merapat! Bantuan Insentif Rp 2,4 Juta Siap Dicairkan, Cek Disini!

Budi Gunawan menegaskan bahwa kreativitas dan ekspresi tetap dihargai, selama tidak melanggar hukum dan tidak merendahkan simbol-simbol negara.

Menko Polkam juga mengajak masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan dengan bijak.

Ia mengimbau agar perayaan tidak diwarnai oleh penggunaan simbol-simbol yang tidak relevan dengan nilai-nilai perjuangan bangsa.***

 

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov