POJOKSATU.id — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tengah mempersiapkan diri untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Perubahan status ini sebagai bagian dari upaya transformasi kelembagaan menuju kemandirian dan daya saing yang lebih kuat.
Dalam audiensi bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (28/7/2025), Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar menyampaikan strategi kampusnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Tangsel, MRT Jakarta Bakal Hadir dengan Rute Baru, Mana Saja?
Termasuk penguatan tata kelola aset dan integrasi lembaga pendidikan di bawah Badan Layanan Umum (BLU).
Menag Nasaruddin menyoroti pentingnya penataan ulang aset sebagai langkah awal sebelum transformasi dilakukan.
Ia mengingatkan bahwa seluruh aset pemerintah harus dikelola oleh negara demi kepentingan publik, bukan oleh yayasan.
Baca Juga: Dosen Sastra UNJ Latih Penyusunan Modul P5 dan Literasi Ekologi di SDN Medalsari III
“Pemerintah tidak boleh membentuk yayasan. Aset pemerintah harus kembali kepada negara dan dikelola untuk kepentingan publik,” tegas Nasaruddin.
Ia juga meminta pihak kampus menimbang risiko dan manfaat dari perubahan status hukum menjadi PTN-BH.
Terutama terkait tantangan fiskal dan kewajiban perpajakan yang menyertai status hukum tersebut.
Baca Juga: Wujudkan Generasi Unggul Lewat PAUD Holistik Integratif, Begini Strategi Pemerintah
“Universitas harus mempertimbangkan dengan matang, apakah manfaat dari menjadi PTN-BH lebih besar dibanding risikonya. Karena sebagai PTN-BH, universitas harus mandiri, termasuk dalam pembiayaan dan tanggung jawab fiskal,” tambahnya.
Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar menjelaskan pentingnya integrasi lembaga seperti yayasan dan madrasah ke dalam struktur negara.
Hal itu merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan aset sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa menutup ruang kolaborasi dengan lembaga keagamaan swasta.
“Integrasi ini adalah bentuk kembalinya aset-aset milik negara untuk dikelola oleh negara, namun tetap membuka ruang kolaborasi dengan yayasan dan madrasah,” jelasnya.
Ia menambahkan, UIN Jakarta telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari kajian internal guna mengukur kesiapan kelembagaan dan finansial dalam menghadapi status baru sebagai PTN-BH.
“Kami ingin memastikan bahwa UIN siap, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam hal tata kelola dan keberlanjutan,” pungkas Asep.
Baca Juga: 7 Cara Ampuh Mengajarkan Anak Makan Sehat Sejak Dini, Yuk Coba!
Pertemuan ini menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian Agama dan perguruan tinggi keagamaan untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih profesional, mandiri, dan akuntabel.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah silakan download aplikasi Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:
Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp dan Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:
Demikian informasi tentang rencana perubahan status UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.***




