POJOKSATU.id - Para honorer yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025 diingatkan untuk segera menuntaskan salah satu tahapan administratif paling krusial.
Pasalnya, waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) akan segera berakhir dalam dua hari ke depan, tepatnya pada 31 Juli 2025.
Bila terlewat, maka status kelulusan mereka bisa dibatalkan.
Peringatan ini merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang mengatur tenggat pengisian DRH NI melalui portal SSCASN BKN.
Baca Juga: Lampu Hijau dari Presiden Prabowo, Honorer R2, R3, dan R4 Tinggal Selangkah Lagi Menuju PPPK
Seluruh peserta yang lulus seleksi tahap 2 diminta untuk segera melengkapi data agar proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dapat diproses oleh instansi masing-masing.
DRH NI merupakan berkas digital yang memuat informasi lengkap tentang identitas, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
Tanpa kelengkapan ini, meskipun seorang honorer dinyatakan lolos seleksi, mereka tidak akan bisa diangkat secara resmi menjadi PPPK.
Bagi peserta yang belum menyelesaikan proses ini, berikut tahapan yang wajib dilakukan:
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Tahu! Ini Larangan Pindah Instansi dari Menpan RB
1. Pengisian Data Diri
2. Meliputi NIK, nama sesuai KTP dan ijazah, tempat/tanggal lahir, gelar, alamat domisili, dan lainnya.
3. Pastikan semua kolom bertanda bintang (*) terisi, termasuk captcha.
4. Riwayat Pendidikan
5. Input semua jenjang pendidikan, termasuk kursus atau pelatihan yang relevan.
6. Data utama akan terisi otomatis, tetapi tetap harus dicek ulang.
7. Riwayat Pekerjaan dan Prestasi
Baca Juga: HONORER Tak Lolos Seleksi CASN 2024 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Cek Gaji dan Jam Kerjanya!
8. Sertakan nama instansi, jabatan, masa kerja, serta penghargaan atau prestasi yang pernah diraih.
9. Riwayat Keluarga
10. Data pasangan, anak, saudara kandung, serta mertua. Jika pasangan adalah ASN, data bisa dicocokkan lewat NIP.
11. Unggah Dokumen Wajib
12. Scan ijazah asli
13. SKCK
14. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
15. Surat Keterangan Bebas Narkoba
16. DRH bermeterai yang telah ditandatangani
17. Surat Pernyataan 5 poin bermeterai
18. Pas foto resmi berlatar merah
19. Klik “Akhiri Proses” atau Data Tak Tersimpan
Baca Juga: 20 Latihan Soal TKA Bahasa Inggris Kelas 12 Lengkap dengan Pembahasan
BKN menegaskan bahwa pengisian DRH belum dianggap selesai jika peserta tidak mengklik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” pada akun SSCASN masing-masing.
Artinya, meskipun seluruh data telah diisi dan dokumen diunggah, status belum sah jika tidak dikunci secara sistem.
Keterlambatan menyelesaikan DRH bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut masa depan sebagai PPPK.
Baca Juga: Sudah Dilakukan Pengusulan, 1.778 Honorer Tinggal Menunggu Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dari BKN!
Tanpa DRH yang lengkap, instansi tidak bisa mengajukan Nomor Induk PPPK ke BKN.
Akibatnya, pengangkatan peserta akan dibatalkan, dan kuota formasi bisa dialihkan ke peserta lain atau dibiarkan kosong.
***



