POJOKSATU.id, PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Agustus 2025.

KJP hadir untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar tetap dapat bersekolah tanpa terbebani biaya.

Bantuan KJP diberikan mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sehingga akses pendidikan yang merata bisa terwujud bagi seluruh anak di Jakarta.

Baca Juga: Apa Itu Metode Pembelajaran STEAM untuk Anak Usia Dini? Ini Dia Penjelasan 5 Komponen Utamanya, Orang Tua dan Guru Wajib Tahu

Syarat yang Harus Terpenuhi

Untuk menjadi penerima KJP, peserta didik harus memenuhi syarat berikut:

1. Siswa aktif pada salah satu satuan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta
2. Tercatat dalam DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan elalui keputusan gubernur
3. Penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Setelah memastikan memenuhi syarat, calon penerima KJP Plus tahap II harus menyiapkan dokumen berikut:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP orang tua atau wali
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
4. Fotokopi akta kelahiran siswa
5. Pasfoto terbaru siswa
6. Rapor terakhir bagi siswa SMA/SMK
7. Formulir pendaftaran serta surat permohonan kepada gubernur (biasanya disediakan pihak sekolah)
8.Bukti kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SILADU.

Baca Juga: CARA Menghitung Guru Wali di Masing-masing Sekolah agar Bisa Valid pada DAPODIK!

Jalur Pendaftaran KJP Agustus 2025

Ada dua cara yang bisa dipilih orang tua atau wali dalam mendaftarkan anaknya:

1. Melalui Sekolah
- Menghubungi pihak sekolah tempat siswa terdaftar
- Isi formulir pendaftaran
- Lengkapi dokumen persyaratan
- Pihak sekolah mengajukan data ke Dinas Pendidikan

2. Secara Daring Melalui Aplikasi JakEdu
Selain jalur sekolah, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring. Caranya adalah:

- Unduh aplikasi JakEdu
- Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Lengkapi data siswa sesuai formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Kirim data untuk diverifikasi Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Sekolah Rakyat, Jalan Baru Prabowo Putus Kemiskinan Ekstrem, Sampai Kapan?

Cara Mengecek Status Penerimaan

Setelah pengajuan, status penerimaan bisa dipantau melalui beberapa cara:

- Situs resmi kjp.jakarta.go.id pada menu Periksa Status Penerimaan KJP.
- Aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI untuk memantau saldo bantuan.
- Bertanya langsung ke wali kelas atau bagian administrasi sekolah.

Jadwal Pendaftaran dan Besaran Bantuan

Pendaftaran tahap II dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2025, menyesuaikan dengan pengumuman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Setelah lolos, siswa akan diminta membuka rekening di Bank DKI sebagai media penyaluran bantuan.

Adapun besaran dana yang akan diterima tiap bulan adalah:

- SD/MI/SLB: Rp 250.000
- SMP/MTs: Rp 300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp 420.000
- SMK: Rp 450.000

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Jabatan Eselon I Staf Ahli Hukum Kesehatan, Simak Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Dana KJP dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti alat tulis, seragam, keperluan kesehatan, hingga biaa ekstrakurikuler. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera lengkapi persyaratan pendaftaran. ***