POJOKSATU.id — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dan buruh yang terdampak tekanan ekonomi.
Meski proses pencairan dimulai sejak akhir Juni, masih banyak yang belum menerima bantuan ini. Oleh karena itu, penting bagi calon penerima memahami cara mencairkan BSU, terutama melalui Kantor Pos dan aplikasi PosPay yang disiapkan sebagai alternatif penyaluran.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penyaluran BSU tahap I ditujukan kepada 3,69 juta pekerja. Hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja telah menerima bantuan yang langsung ditransfer ke rekening bank mereka. Sementara itu, sekitar 1,24 juta pekerja masih dalam proses pencairan.
Tahap II BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4,5 juta calon penerima yang kini tengah diverifikasi agar penyaluran tepat sasaran.
BSU 2025 disalurkan melalui dua jalur utama. Pertama, melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh.
Kedua, melalui Kantor Pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara. PT Pos Indonesia diandalkan sebagai mitra distribusi agar bantuan tetap menjangkau seluruh pekerja, termasuk yang berada di daerah terpencil.
Bagi yang akan mencairkan BSU di Kantor Pos, syaratnya cukup sederhana. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor HP aktif, dan harus terdaftar sebagai penerima resmi BSU 2025.
Semua data harus sesuai dengan yang tercatat di sistem Kemnaker agar proses pencairan berjalan lancar.
Pemerintah juga menyediakan aplikasi PosPay untuk mempermudah pengecekan status penerima BSU. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store.
Setelah registrasi menggunakan nomor HP dan verifikasi OTP, pengguna diminta mengunggah foto e-KTP dan melengkapi data diri. Jika terdaftar sebagai penerima, aplikasi akan menampilkan kode QR atau barcode yang dapat digunakan langsung saat pencairan di Kantor Pos.
Bagi penerima yang hingga awal Juli belum menerima BSU, langkah yang disarankan adalah segera melakukan pengecekan ulang data ke BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi HRD perusahaan masing-masing.
Alternatif lainnya yang bisa dilakukan adalah calon penerima bisa langsung mendatangi kantor Kemnaker setempat untuk memastikan status dan kendala yang mungkin terjadi. Langkah proaktif ini penting agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.
Meskipun pencairan melalui bank cenderung lebih praktis, pencairan melalui Kantor Pos memiliki keunggulan tersendiri.
Layanan Kantor Pos menjangkau hingga pelosok daerah dan memudahkan pekerja yang tidak memiliki rekening bank untuk tetap bisa mencairkan bantuan dengan cepat dan tanpa prosedur yang rumit.
Ditambah lagi, aplikasi PosPay membantu mempercepat proses pengecekan status penerima secara digital tanpa perlu datang langsung untuk memastikan data.
Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap BSU 2025 dapat tersalurkan secara merata, adil, dan tepat sasaran sehingga mampu meringankan beban ekonomi jutaan pekerja yang saat ini menghadapi tekanan di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.***




