POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menetapkan aturan baru yang memperkuat pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan pelaksana.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 yang mengatur ulang klasifikasi, tugas, hingga jenjang pendidikan bagi jabatan pelaksana di instansi pemerintah.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian PANRB untuk memastikan jabatan pelaksana tak lagi dipandang sebagai posisi pendukung semata.

Baca Juga: Bobby Nasution Akan Bangun Infrastruktur dan Sarana Pendidikan di Pakpak Bharat

Dengan jumlah mencapai lebih dari 1,3 juta ASN, jabatan pelaksana memainkan peran vital dalam mendukung pencapaian kinerja instansi pemerintah.

Dalam regulasi terbaru tersebut, jabatan pelaksana diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yakni:

- Klerek

- Operator

- Teknisi

Baca Juga: Ekonom Senior Kwik Kian Gie Tutup Usia , Sandiaga: Mentor yang Tak Pernah Lelah Memperjuangkan Kebenaran

Penyesuaian nomenklatur, tugas, dan fungsi dalam masing-masing klasifikasi ini menjadi bagian penting dalam penyederhanaan dan standardisasi jabatan, terutama pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih yang membawa perubahan struktur teknis di sejumlah instansi.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kejelasan karier dan penghargaan atas kontribusi para ASN pelaksana.

"Jabatan pelaksana bukan sekadar pendukung. Banyak dari mereka yang justru memberi kontribusi maksimal terhadap kinerja organisasi," ujar Aba, dikutip melalui kanal Youtube Kementerian PANRB, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga: Cara MEMBUAT ROMBEL Siswa di Aplikasi Dapodik 2026, DEADLINE 31 Agustus, Versi Lama HAPUS DULU, Ini Langkah-Langkahnya

Penyesuaian Wajib Dilakukan Maksimal Satu Tahun
Dalam aturan tersebut, Kementerian PANRB mengatur instansi pemerintah diwajibkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dengan ketentuan baru paling lambat satu tahun sejak keputusan ditetapkan.

Sementara itu, untuk jabatan tertentu seperti Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya, penyesuaian minimal pendidikan menjadi setara SMA/sederajat harus dilakukan dalam jangka waktu lima tahun.

Adapun Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur nomenklatur jabatan pelaksana, sebagian telah dicabut dan digantikan oleh aturan baru ini.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan DPRD: Jangan Jalan Sendiri, Anggaran Harus Sinergi Bareng Kepala Daerah!

Meski demikian, kelas jabatan berdasarkan keputusan lama tetap berlaku sampai ada penyesuaian lebih lanjut sesuai regulasi terbaru.

Kementerian PANRB menekankan bahwa penataan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia aparatur secara menyeluruh.

“Saat ini kami ingin memastikan jabatan pelaksana juga mendapatkan ruang pengembangan karier yang jelas. Ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” ujar Aba menegaskan.

Baca Juga: Sinetron Asmara Gen Z Sentil Isu Mental Health, Bukan Cuma Drama, Tapi Realita Anak Muda! Ini Deretan Gangguan Kesehatan Mental yang PENTING DIKETAHUI

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap seluruh ASN di jabatan pelaksana dapat berkembang dan berkontribusi lebih optimal bagi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. ***