POJOKSATU.id - Ada kabar penting bagi guru Pendidikan Agama Indonesia (PAI) di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan info terkait dengan tunjangan sertifikasi bagi guru PAI.
Kemenag ternyata telah menetapkan tiga kriteria khusus bagi guru PAI penerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan penyaluran tunjangan yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga: 7 Tahun Jadi Buronan Polisi, Pelaku Pembunuhan Sepupu Sendiri Berhasil Ditangkap Polsek Patumbak
Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam menekankan bahwa pemberian TPG dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, kinerja, dan kepatuhan administratif.
Aturan terkait dengan kriteria guru PAI penerima tunjangan sertifikasi juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan ada tiga kriteria khusus guru PAI yang berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, di antaranya:
1. Guru PAI SLB
Syarat bagi guru PAI SLB adalah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kemenag apabila tidak mendapatkan tunjangan dari Kemendikdasmen.
Jadi guru PAI SLB perlu untuk melampirkan Surat Keterangan resmi yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Keamanan Data Aman dan Terus Ditingkatan
2. Guru PAI yang dialihtugaskan
Bagi guru PAI yang dialihtugaskan antar sekolah, atau antar jenjang dan mata pelajar, Kemenag akan tetap memberikan tunjangan sertifikasi elama 2 tahun sejak tanggal pemindahan tugas.
3. Guru golongan II (belum inpassing)
Kemenag juga akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan Pendidikan S1/DIV namun belum melakukan inpassing.
Selain syarat-syarat di atas, ada syarat umum juga yang perlu dipenuhi oleh guru PAI.
- Berstatus sebagai pegawai ASN atau non ASN
- Aktif dan juga bertugas pada sekolah formal mulai dari jenjang PAUD sampai SMK
- Memiliki sertifikat pendidik PAI
Baca Juga: Penmaba UNJ Masih Dibuka! Cek Syarat Daftar Pascasarjana S2 dan S3 Gelombang 3 di Sini
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi beban kerja sesuai regulasi terbaru
- SKMT minimal baik
- SKBK
- Ditetapkan sebagai penerima
Baca Juga: Bangun Ekosistem Keuangan Cerdas Berbasis AI, AIOPOX Kolaborasi Bareng Otto Media
- SPTJM
Itu dia kriteria yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru PAI untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
***



