POJOKSATU.id — Banyak yang bertanya-tanya, apakah siswa Sekolah Rakyat bisa pindah ke sekolah reguler?

Ternyata jawabannya adalah bisa. Meskipun demikian, prosesnya tidak sesederhana pindah antarsekolah formal biasa.

Ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipahami agar proses perpindahan ini berjalan lancar dan diakui secara sah oleh institusi pendidikan formal.

Sekolah Rakyat dikenal sebagai lembaga pendidikan alternatif yang mengakomodasi anak-anak dari keluarga kurang mampu, komunitas adat, hingga anak-anak jalanan.

Meski berbasis komunitas dan bersifat non-formal, Sekolah Rakyat tetap mengadaptasi Kurikulum Nasional dengan sistem yang lebih fleksibel.

Baca Juga: Tekan Kemiskinan Lewat Sekolah Rakyat, Aceh dan Bengkulu Jadi Prioritas

Maka dari itu, lulusan Sekolah Rakyat tetap memiliki peluang untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah reguler.

Asalkan mereka memenuhi beberapa persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Proses perpindahan dari Sekolah Rakyat ke sekolah reguler dilakukan melalui jalur PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Jalur ini mencakup beberapa skema seperti zonasi, afirmasi bagi keluarga tidak mampu, jalur prestasi, atau jalur pindahan tugas orang tua.

Sekolah Rakyat bersifat fleksibel. Oleh karena itu, siswa bisa masuk kapan saja tanpa terikat tahun ajaran.

Namun, untuk pindah ke sekolah reguler mereka tetap harus menyesuaikan diri dengan periode pendaftaran resmi PPDB.

Ijazah dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Sekolah Rakyat diakui setara dengan sekolah formal sehingga bisa digunakan sebagai syarat mendaftar di sekolah negeri atau swasta.

Namun, ada beberapa daerah yang mensyaratkan tes penyesuaian atau asesmen tambahan guna memastikan kesiapan akademik siswa yang berasal dari Sekolah Rakyat sebelum diterima di sekolah reguler.

Baca Juga: USK Buka Pendaftaran Tambahan Program Profesi Arsitek Semester Ganjil, Cek Jadwal Seleksinya

Salah satu faktor penting yang menjadi perhatian adalah daya tampung sekolah tujuan.

Perpindahan siswa dari Sekolah Rakyat ke sekolah formal sangat tergantung pada kuota yang tersedia di sekolah tersebut.

Jika kuota sudah penuh maka siswa perlu menunggu atau mencari alternatif sekolah lain.

Di sisi lain, siswa yang selama ini mendapatkan bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau program sejenis, hak tersebut tetap berlaku meski pindah jalur pendidikan.

Hal ini dikarenakan program bantuan sosial berbasis pada status ekonomi keluarga, bukan jenis sekolah yang ditempuh.

Perpindahan dari Sekolah Rakyat ke sekolah formal bukanlah hal yang mustahil, tetapi memerlukan pemahaman akan prosedur dan ketentuan administratif yang berlaku.

Sekolah Rakyat sendiri mendukung penuh langkah siswa yang ingin melanjutkan ke jalur formal dengan menyediakan pendampingan administratif agar proses perpindahan dapat berjalan lancar.***

 Berikan tanggapan di kolom komentar ya.

Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov