POJOKSATU.id - Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi ini pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Untuk besaran tunjangan sertifikasi dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya.

Bagi guru honorer dengan status kepegawaian ASN baik itu PNS maupun PPPK maka besaran tunjangan sertifikasi disesuaikan dengan gaji pokok mereka.

Baca Juga: Satu Satunya Punya 4 Keraton, Ini Rekomendasi Wisata Budaya dan Seni di Cirebon yang Lagi Hits

Akan tetapi bagi guru non ASN  atau honorer besaran tunjangan sertifikasinya adalah Rp2 juta per bulan.

Besaran ini sudah mengalami kenaikan sebesar Rp500.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.500.000.

Namun ternyata berdasarkan Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan regulasi pembayaran TPG terbaru ada aturan khusus untuk besaran tunjangan sertifikasi bagi guru honorer.

Baca Juga: MOHON MAAF! Pengangkatan PPPK Tahap 2 DIUNDUR Jika Instansi Tidak Memenuhi 5 Syarat yang Sudah Ditentukan oleh BKN!

Ada guru honorer yang besaran tunjangan sertifikasinya bisa lebih dari Rp2 juta per bulannya.

Guru honorer yang menerima tunjangan sertifikasi lebih dari Rp2 juta adalah mereka yang memiliki inpassing atau penyetaraan pangkat dan juga jabatan.

Besaran tunjangan sertifikasi bagi guru honorer inpassing atau setara dengan gaji pokok PNS per bulan.

Untuk besaran tunjangan sertifikasi bagi guru honorer inpassing ini ada berkisar dari Rp3 juta sampai dengan Rp4 jutaan.

Baca Juga: Pekerjaan Saluran Air di Karawang Diprotes karena Tak Ada Rambu

Tergantung dengan masa kerja masing-masing guru.

Contohnya adalah guru honorer yang disetarakan dengan PNS Golongan II/d dengan masa kerja 31 - 32 tahun maka ia bisa menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp3.999.600 per bulan.

Sementara itu guru honorer yang disetarakan dengan PNS Golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun menerima tunjangan sertifikasi Rp4.125.600 per bulan.

Baca Juga: Sinergi Mahasiswa UGM Asal Cirebon dan KAGAMA Mengalirkan Ilmu untuk Kemajuan Daerah

Skema pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru honorer inpassing tetap sama yaitu langsung ditransfer dari kementerian ke rekening masing-masing.

***