POJOKSATU.ID - Pemerintah Pusat terus menekan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengusulkan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Adapun jadwal terakhir untuk penyerahan usulan PPPK Paruh Waktu adalah sebelum Oktober 2025.

Pemerintah Pusat berharap, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu juga semua honorer akan diproses pada Oktober 2025.

Baca Juga: USU Buka Pendaftaran Komite Audit Periode 2025–2030, Cek Syarat dan Jadwalnya

Namun, hingga dipenghujung Juli 2025, imbauan dari Pusat itu tidak diindahkan oleh Pemda.

Alasan Pemda belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu adalah masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat, tidak hanya bahasa verbal semata.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno, mengungkapkan jika honorer yang tersisa kurang lebih 2000-an orang.

Baca Juga: Semangat 7 Tahun! The Alana Sentul Gelar Cross Training Competition, Bangun Kolaborasi Tanpa Batas

"Sisa honorer kami masih banyak untuk tahap 1 dan 2 kurang lebih 2000-an. Mereka ini mau diapakan, kami menunggu ketentuan dari pemerintah pusat," ungkap Putut Winarno, dikutip Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, Putut menjelaskan jika Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu belum bisa menjadi dasar kuat untuk mengusulkan formasi.

Sebab, butuh petunjuk teknis (juknis) yang lebih detail agar pemda tidak salah langkah.

Baca Juga: Tetap Online di Luar Negeri: XL Pass Tawarkan Roaming Internasional Hemat dan Praktis!

"Aturan teknis perlu banget agar bisa tahu kapan pengajuan pemberkasan, mengusulkannya ke mana dan isi usulannya, persyaratannya apa, kan, belum tahu," terangnya.

Ditambahkan Putut, pemda manut instruksi pemerintah pusat. Kalau aturan teknisnya sudah ada, maka usulan segera diajukan.

Saat ini, data honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan non-database sebanyak 2000-an sudah dikunci Pemkab Kudus.

Baca Juga: Ribet Urus KTP di Cirebon Harus Punya HP Android dan Siap Bolak-balik

Untuk honorer non-database BKN, yang dimasukkan masa kerja 2 tahun.

Saat ditanya apakah Pemkab Kudus akan mengajukan R2 dan R3 dari 2000-an honorer yang tersisa ke PPPK penuh waktu, Pak Win mengatakan arahan pemerintah pusat semuanya ke paruh waktu.

"Ketentuan Ibu MenPAN-RB Rini Widyantini, penggajiannya sesuai UMK atau honorarium yang diterima sebelumnya. Jadi, arahnya ke PPPK paruh waktu," terangnya.

Baca Juga: Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN, Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Baru Nomor 282 Tahun 2025, Simak Penjelasannya di Sini

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Lebih lanjut dia mengatakan ke depan pengajuan PPPK paruh waktu ke penuh waktu disesuaikan formasi jabatan yang kosong dan kemampuan keuangan daerah secara bertahap. ***