POJOKSATU.ID - Pada bulan Juli 2025, seluruh guru baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi wajib mencermati pengumuman resmi dari admin Info GTK terkait perubahan beban kerja guru di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini pertama kali dipublikasikan oleh admin GTK melalui saluran resmi hari ini, menandai kebijakan baru yang langsung berdampak pada seluruh tenaga pendidik.
Dalam pengumuman tersebut, admin GTK menggarisbawahi bahwa guru wali kini menjadi tugas wajib bagi seluruh guru, tanpa terkecuali termasuk kepala sekolah yang memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru, Tambahan Dua Bulan Tunjangan Sertifikasi Resmi Ditetapkan Pemerintah
Aturan ini tertuang dalam Permendikdas Nomor 11 Tahun 2025, sebagai bentuk reformasi dalam sistem pembinaan siswa dan pembagian tanggung jawab guru di sekolah.
Dalam poin pertama, disebutkan bahwa seluruh guru, termasuk yang sudah memenuhi jam linier 24 jam, tetap diwajibkan menjadi guru wali sebagai bagian dari beban kerjanya.
Kemudian, poin kedua menyatakan bahwa semua siswa harus memiliki guru wali, dan apabila terdapat siswa tanpa guru wali maka menjadi tanggung jawab langsung dari kepala sekolah.
Baca Juga: Wakil Rektor Unsoed Bentuk Tim Khusus dalam Dugaan Kasus Pelecehan Oknum Guru Besar
Hal ini menandakan pentingnya peran guru wali dalam sistem pendidikan dan keterlibatannya dalam aspek sosial dan emosional siswa di lingkungan sekolah.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada ketentuan teknis resmi terkait jumlah siswa yang harus dibimbing oleh seorang guru wali dalam satu tahun ajaran.
Perlu diketahui bahwa dalam hal ini guru wali berbeda dengan wali kelas.
Baca Juga: 2 Contoh STUDI KASUS PPG 2025 untuk Jenjang SMP, MINIMAL 390 Kata dan SUDAH TERVALIDASI
Guru wali lebih fokus pada pendampingan dan pembinaan siswa secara lebih personal dan jangka panjang, termasuk pengembangan karakter dan akademik.
Sementara Wali kelas memiliki tanggung jawab lebih luas terhadap suatu kelas tertentu, termasuk pengelolaan kelas, administrasi, dan komunikasi dengan orang tua serta pihak sekolah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa petunjuk teknis tersebut sedang diproses dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Guru wali akan mendapatkan pengakuan beban kerja ekuivalen dengan dua jam tatap muka per minggu, sehingga dapat dimasukkan dalam perhitungan total beban mengajar guru.
Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi guru yang sebelumnya kesulitan memenuhi batas minimal 24 jam pelajaran per minggu agar tetap memenuhi syarat tunjangan profesi.
Guru yang telah memiliki tugas tambahan utama, seperti kepala laboratorium atau kepala perpustakaan, tetap diwajibkan menjalankan fungsi sebagai guru wali.
Tugas gueu wali termasuk dalam elemen keempat dari lima M (melaksanakan pembelajaran, membimbing, mengevaluasi, dan sebagainya) yang menjadi standar beban kerja guru.
Baca Juga: Dosen Asal Indonesia Tawarkan Model Pendidikan Berbasis Kurikulum Cinta di Forum Global
Selain itu, guru BK (Bimbingan Konseling) juga diwajibkan menjadi wali kelas, mengingat tugas mereka memiliki dimensi yang berbeda dalam konteks pembimbingan siswa.
Perlu digarisbawahi bahwa guru wali bukan tergolong dalam tugas tambahan lain yang ekuivalen, tetapi menjadi bagian dari tugas pokok yang bersifat wajib bagi setiap guru.
Kebijakan mengenai guru wali kelas ini merupakan inovasi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, dalam upaya penguatan pembinaan karakter peserta didik.
Melalui sebuah webinar resmi Kementerian, para guru diberi pemahaman menyeluruh terkait perubahan regulasi beban kerja termasuk peran baru sebagai guru wali.
Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban melebihi 24 jam, namun memperluas cakupan beban kerja yang diakui sebagai bagian dari jam tatap muka.
Baca Juga: Ardiansyah Tepis Penalti, Buffon Penentu, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U23 2025
Berdasarkan penjelasan dari pejabat Kementerian, guru kini tidak perlu ditugaskan ke sekolah lain hanya untuk memenuhi kekurangan jam mengajar di sekolah asalnya.
Beberapa tugas tambahan lain juga mendapat ekuivalensi jam tatap muka seperti pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator program pengembangan kompetensi, dan lainnya.
Tugas sebagai pembina ekstrakurikuler dengan minimal satu kegiatan per minggu untuk 20 siswa akan diakui sebagai ekuivalen dua jam tatap muka.
Koordinator pengelolaan kinerja guru dan koordinator pembelajaran berbasis proyek juga diberikan pengakuan beban kerja dua jam per minggu untuk satu tahun ajaran.
Tugas lain yang mendapat ekuivalensi beban kerja antara satu hingga dua jam termasuk menjadi pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK), serta pembina organisasi bidang pendidikan.
Untuk tugas-tugas bersifat insidental seperti pengurus acara di sekolah, panitia hari besar nasional, dan kegiatan organisasi masyarakat non-politik juga diatur dalam peraturan baru ini.
Guru yang berperan sebagai instruktur, fasilitator, atau narasumber dalam program pelatihan nasional pun mendapat pengakuan beban kerja satu jam tatap muka.
Setiap kegiatan yang dilakukan guru harus dituangkan dalam SK resmi dan berlangsung paling singkat satu semester atau satu tahun ajaran untuk dapat diakui dalam beban kerja.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas dan keadilan bagi guru dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjaga kualitas pembelajaran dan pembimbingan siswa.
Kementerian akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan dan membuka saluran komunikasi bagi sekolah dan guru yang membutuhkan klarifikasi.
Dengan diterapkannya aturan ini, guru diharapkan lebih optimal dalam membina siswa tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga karakter, moral, dan sosial emosional mereka.
Kebijakan ini juga mendukung agenda Merdeka Belajar yang menempatkan guru sebagai aktor utama dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang manusiawi dan menyeluruh.
Menteri Abdul Mu'ti menyatakan bahwa reformasi ini akan terus dievaluasi dan disempurnakan berdasarkan masukan dari para guru dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan pemahaman menyeluruh terhadap peran baru sebagai guru wali dan beban kerja ekuivalen, diharapkan tidak ada lagi guru yang kesulitan memenuhi syarat tunjangan profesi.***




