POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia secara resmi memblokir seluruh layanan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak 1 Juli 2025.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tindakan administratif terhadap pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Pemblokiran tersebut tertuang dalam surat resmi BKN nomor 11301/B-AK.02.02/SD/K/2025, yang ditandatangani oleh Kepala BKN Pusat, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam surat itu disebutkan bahwa layanan kepegawaian yang diblokir mencakup seluruh urusan kecuali layanan pensiun dan layanan Integrated Mutasi (i-MUT).
“Sampai Gubernur Papua Pegunungan menindaklanjuti dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan, BKN akan terus memberlakukan pemblokiran layanan kepegawaian,” tulis Prof Zudan dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga: Seolah Tepis Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Senang Sekali Bisa Reuni Angkatan 80 Kehutanan UGM
Latar Belakang Pemblokiran
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 11021/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Dalam surat itu, BKN memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi penting, namun tidak dipenuhi hingga tenggat waktu berakhir.
Baca Juga: Tudingan Orang Besar di Balik Isu Ijazah Jokowi Tak seharusnya Keluar dari Seorang Mantan Presiden
Tiga poin utama dalam rekomendasi BKN yaitu:
1. Pembatalan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi/evaluasi kinerja dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
3. Pelaksanaan mutasi dan promosi ASN berdasarkan prinsip profesionalisme dan keadilan melalui sistem i-MUT di platform ASN Digital.
Baca Juga: Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Kita Diblokir Orang Lain
BKN juga menyebutkan bahwa terdapat permohonan dari Gubernur Papua Pegunungan untuk menggelar Uji Kompetensi (Job Fit).
Namun permohonan tersebut tidak dapat disetujui karena dalam rencana uji kompetensi tersebut telah disebutkan jabatan baru yang akan diduduki, padahal proses uji belum dilaksanakan.
“Keputusan yang diterbitkan oleh Plt yang pengangkatannya tidak sesuai aturan dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan risiko hukum,” tegas BKN dalam suratnya.
Baca Juga: Dosen Asal Indonesia Tawarkan Model Pendidikan Berbasis Kurikulum Cinta di Forum Global
Dampak Terhadap ASN Papua Pegunungan
Pemblokiran layanan ini berdampak besar pada sekitar 1.131 ASN di daerah otonom baru tersebut.
Adapun layanan yang terhenti meliputi:
1. Kenaikan pangkat
2. Ujian penyesuaian ijazah (SMA ke S1, S1 ke S2, dst.)
3. Mutasi pegawai
4. Pengurusan Karpeg, Karsu, Karsi
5. Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
6. Pencantuman gelar akademik
Baca Juga: Siswa Sukabumi Mengeluh Kebijakan Rombel 50 Per Kelas: Terlalu Ramai
Penegasan BKN: Sistem Merit Harus Dijaga
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, kembali menegaskan pentingnya sistem merit dalam pengisian JPT di instansi pemerintah.
Menurutnya, setiap tahapan seleksi harus berjalan objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Pengawasan sistem merit merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. Pengisian jabatan harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, serta mengacu pada kualifikasi dan kinerja. BKN memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan itu berjalan,” tegasnya dalam siaran pers resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum memberikan pernyataan resmi terkait pemblokiran layanan kepegawaian oleh BKN. ***




