POJOKSATU.id — Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis untuk kategori pelamar tambahan Jabatan Tampungan.
Pengumuman ini berdasarkan Surat Nomor: P.1357/SJ/B.II/KP.00.1/07/2025 dan merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 serta hasil pengolahan nilai dari BKN.
Kategori pelamar tambahan ini ditujukan khusus bagi Pegawai Non-ASN yang telah terdaftar di pangkalan data BKN dan sebelumnya mengikuti seleksi PPPK pada Kementerian Agama di tahun 2023.
Peserta yang masuk dalam kategori ini juga telah memenuhi nilai ambang batas dan mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum berhasil lolos karena kendala administrasi seperti kekurangan dokumen, masa kerja yang tidak sesuai, atau kurang pengalaman.
Siapa Saja yang Masuk Kategori Tambahan?
Kriteria pelamar tambahan sebagaimana dimaksud dalam pengumuman ini meliputi:
-
Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar di database BKN.
-
Pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya serta memenuhi passing grade.
-
Telah mengikuti seleksi pada Kemenag tahun 2023 untuk jabatan fungsional tertentu.
-
Tidak lolos seleksi administrasi karena alasan teknis, tetapi dinyatakan masih berminat menjadi PPPK dan hasil uji kompetensinya masih relevan.
Mereka yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapat penanda R3T dalam hasil seleksi sebagai bentuk pengakuan resmi dari Kementerian PANRB atas status mereka sebagai pelamar tambahan dari jalur Jabatan Tampungan.
Cara Cek Hasil Seleksi dan Arti Kode
Para pelamar dapat melihat hasil seleksi kompetensi melalui laman resmi Kementerian Agama di kemenag.go.id dan portal seleksi ASN Kemenag di casn.kemenag.go.id.
Selain itu, peserta dapat langsung mengunduh dokumen hasil seleksi melalui tautan berikut:
Download Surat Pengumuman Jabatan Tampungan
Download LAMPIRAN Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kategori Tampungan (PDF)
Keterangan penting terkait kode:
-
R3T: Peserta Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan termasuk pelamar tambahan sesuai Kepmen PANRB 15/2025.
-
TH: Peserta yang tidak hadir pada saat seleksi kompetensi berlangsung.
Mereka yang termasuk dalam kode R3T diminta untuk menunggu informasi lanjutan dari Panitia Seleksi Nasional terkait mekanisme dan proses selanjutnya.
Waspadai Penipuan!
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan hanya ditentukan oleh prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Kemenag mengingatkan agar pelamar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, baik yang mengatasnamakan pegawai internal maupun pihak eksternal.
Panitia Seleksi PPPK Kemenag juga menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk menghindari informasi hoaks atau menyesatkan, pelamar disarankan memantau informasi hanya dari kanal resmi, yaitu:
-
Website: kemenag.go.id, sscasn.bkn.go.id
-
Instagram: @kemenag_ri
-
X/Twitter: @Kemenag_RI
-
Helpdesk SSCASN: helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Bagaimana menurut bapak ibu?
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




