POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal (Madina) Daud Batubara menanggapi utang tes IQ Rp 1,6 miliar 2023 lalu kepada LPPOPLP dari Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Plt Kadisdikbud Madina yang baru menjabat beberapa pekan ini, utang Rp 1,6 miliar itu menjadi kewajiban daerah untuk membayarnya.
Daud Batubara mengaku uang sisa pembayaran Rp 1,6 miliar ini tidak ada di kas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina.
Baca Juga: Pemkab Madina Sikapi Perintah Bayar Rp1,6 M, Jika Uangnya Tak Ada di Kas Berarti Dikorupsi Oknum
“Tidak ada. Ini kan belum dianggarkan itu. Tahun depan harusnya dianggarkan oleh ketua tim anggaran untuk membayar. Karena utang kan? Atas nama negara itu pengadilan mengatakan utang,” kata Daud Batubara dihubungi, Jumat (25/7).
Menurutnya, utang Rp 1,6 miliar ini harus dianggarkan tahun 2025 atau tahun 2026 ini.
“Atas nama negara, itu sudah kewajiban daerah membayarnya. Dan itu harus dianggarkan tahun 2025. Tentu itu akan menjadi perhatian khusus,” jelasnya lagi.
Dia mengaku, belum ada pemberitahuan resmi mengenai putusan PN Madina soal utang Rp 1,6 miliar ini.
Dia mengaku baru tahu putusan ini setelah membaca berita media online pada Jumat.
“Yang menanggapi ini nanti harusnya pimpinan. Setidaknya sekretaris daerah sebagai ketua tim anggaran. Karena itu membayar utang. Jadi mereka itu yang apa,” katanya.
Sementara itu Humas PN Mandailing Natal Qisthi Widyastuti membenarkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini adalah Perbuatan Melawan Hukum dan bukan Wanprestasi.
“Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pak,” kata Qisthi Widyastuti.
Disinggung ada unsur pidana dalam kasus ini dan bisa dilaporkan ke polisi, Qisthi tidak mau memberikan komentar.
Berita sebelumnya, PN Mandailing Natal memenangkan gugatan Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LPPOPLP) dari Manado Sulawesi Utara dalam kasus kegiatan test IQ tahun 2023 lalu.
Dinas Pendidikan Madina diperintahkan PN Madina untuk membayarkan sisa utang Rp1,6 miliar ke lembaga tes IQ tersebut.
Sidang putusan kasus ini digelar Rabu (23/7/2025) lalu dipimpin Qisthi Widyastuti sebagai Hakim Ketua.
Dana kegiatan Test IQ ini bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hakim PN Madina menolak eksepsi Tergugat I (Bupati Madina), Tergugat II (Dinas Pendidikan), Tergugat III (Manajer BOS Disdik Madina) dan turut Tergugat (Inspektorat) untuk seluruhnya.
Dalam putusan PN Madina Nomor : 3/Pdt.G/PN Mdl, Rabu (23/07/25) memerintahkan Tergugat II (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina) melunasi kekurangan bayar kepada LPPOPLP asal Manado sebesar Rp 1.609.750.000 atau Rp1,6 miliar.***




