POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Pria inisial FS (45) mengaku dari LSM KPK RI ditangkap Unit Satreskrim Polres Madina Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI meminta uang kepada kepala sekolah SMP di Kotanopan dengan modus menyelidiki penyaluran kartu Program Indonesia Pintar (PIP).

Oknum LSM inisial FS ini diamankan di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, saat memeras kepala sekolah SMP inisial SH di Kotanopan.

Baca Juga: Duel Strategi Dua Pelatih Baru Timnas U23 Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23 2025, Pembuktian Penting Vanenburg vs Thawatchai Damrong!

Berawal laporan korban, personel Satreskrim Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta.

Dalam relis yang diterima wartawan, Jumat (25/7), Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto membenarkan penangkapan ini.

Bagus menerangkan, pria tersebut melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kencamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Head to Head Timnas U-23 Indonesia vs Thailand, Sejatinya MISI BALAS DENDAM

"Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," kata Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).

Bagus menyebut FH kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. Tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," tegasnya.

Diketahui, beberapa oknum LSM memang sering mendatangi kepala sekolah menanyakan penyaluran-penyaluran dana BOS, PIP atau KIP dan dana lainnya di wilayah Mandailing Julu.***