POJOKSATU.id - Awal bulan Agustus 2025 PT Taspen akan mencairkan gaji pokok bagi pensiunan PNS.

Namun selain gaji pokok ternyata, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan pasangan atau tunjangan suami istri.

Tunjangan suami istri besarannya dibedakan golongan terakhir masing-masing pensiunan PNS.

Dan semua golongan akan mendapatkan tunjangan ini, baik itu I, II, III dan juga IV.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Segera Dilakukan, AWAS PPPK Harus Tahu Aturan Terbaru Mengurus Cuti Sakit agar Tunjangan Tidak Dihentikan!

Dalam artikel ini Pojoksatu.id akan menjabarkan rincian tunjangan uami istri yang didapatkan oleh Pensiunan PNS.

Perlu diketahui bahwa besaran tunjangan suami istri bagi pensiunan PNS ini telap disahkan melalui regulasi PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dan regulasi tersebut masih berlaku di tahun 2025.

Berikut ini daftar besaran tunjangan suami istri bagi pensiunan PNS yang berlaku di tahun 2025:

Baca Juga: HONORER R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Ternyata Hanya Bisa Mengisi 7 Formasi Jabatan Ini!

Golongan I

- Golongan Ia: Rp174.810 - Rp196.220

- Golongan Ib: Rp174.810 - Rp207.730

- Golongan Ic: Rp174.810 - Rp216.520

- Golongan Id: Rp174.810 - Rp225.670

Baca Juga: Bukan Soal Ketidakadilan, Tapi Lemahnya Pengawasan dan Arah Program Ketenagakerjaan Daerah

Golongan II

- Golongan IIa: Rp174.810 - Rp283.390

- Golongan IIb: Rp174.810 - Rp295.380

- Golongan IIc: Rp174.810 - Rp307.870

- Golongan IId: Rp174.810 - Rp320.880

Demikian besaran tunjangan suami istri bagi pensiunan PNS yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pada awal Agustus nanti.

***