POJOKSATU.id — Pada pertengahan 2025, terjadi lonjakan angka perceraian di kalangan guru PPPK, terutama di Cianjur dan Blitar.

Blitar melaporkan 20 kasus pada semester pertama, naik dari 15 sepanjang 2024.

Di Kabupaten Cianjur, tercatat sebanyak 32 ASN yang terdiri dari 20 PNS dan 12 PPPK mengajukan izin cerai sepanjang Januari hingga Juli 2025, dengan dominasi perempuan dan faktor ekonomi sebagai pemicu utama.

Mayoritas pemohon, sebanyak 27 orang, adalah perempuan yang berprofesi sebagai guru atau tenaga kependidikan, sementara lima lainnya merupakan laki-laki.

Sebagian besar berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga, menunjukkan bahwa kalangan guru menjadi kelompok yang cukup dominan dalam kasus ini.

Dalam kurun waktu Januari hingga April atau Mei 2025, sebanyak 20 guru sekolah dasar (SD) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan mereka.

Data tersebut tercatat di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dan menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, menyebut bahwa lonjakan ini terjadi terutama di kalangan guru ASN dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: LINK RESMI Download Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025, Ada Info Lengkap dan Jumlah SKS Hingga SISTEM PENILAIAN

“Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN dalam hal ini jalur PPPK. Karena sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 gugatan cerai oleh guru SD ASN ini,” ujar Deny pada Selasa (22/7/2025).

Mayoritas Diajukan Perempuan

Lebih lanjut, Deny menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan internal, mayoritas gugatan tersebut diajukan oleh perempuan, yaitu para guru SD ASN sebagai pihak istri.

“Saya tidak dapat memastikan berapa angkanya, tapi mayoritas memang gugatan cerai itu diajukan oleh guru ASN selaku pihak istri,” ucapnya.

Ia pun memperkirakan, jika tren ini terus berlanjut, maka jumlah kasus serupa akan semakin bertambah hingga pertengahan tahun.

“Kalau sampai pertengahan tahun ini, sampai Juni, mestinya sudah bertambah lagi,” katanya.

Baca Juga: Sore Ini, Pengumuman SMM Tahap II USU, Cek Hasilnya di Link Berikut dan Simak Tata Cara Registrasi Ulang

Diduga Karena Kemandirian Ekonomi

Meski tidak semua kasus dilandasi masalah ekonomi, Deny mengungkap bahwa momen gugatan cerai cenderung terjadi setelah para guru memperoleh status kepegawaian sebagai ASN jalur PPPK.

“Mungkin dulunya mereka guru honorer atau GTT (guru tidak tetap). Dan gugatan cerai itu diajukan setelah mereka diterima sebagai ASN PPPK,” jelasnya.

Dengan status ASN, para guru perempuan tersebut menjadi lebih mandiri secara finansial, bahkan tidak jarang memiliki pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan pasangannya.

“Memang alasan yang mereka ajukan bukan alasan ekonomi tapi kebanyakan karena alasan sudah tidak cocok lagi dengan pasangan. Tapi fakta ini berbicara lain,” tambah Deny.

Tak Bisa Dicegah, Tapi Harus Sesuai Prosedur

Menanggapi fenomena tersebut, Deny menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan terhadap perceraian para guru.

“Kalau kita pencegahan cerai tidak mungkin. Bagaimanapun cerai itu hak setiap orang dalam berumah tangga,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa proses perceraian yang dilakukan guru ASN tersebut tidak melanggar aturan kepegawaian.

Menurut Deny, setiap gugatan cerai oleh ASN harus diajukan terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Dinas Pendidikan untuk mendapatkan izin dari Bupati Blitar.

“Jangan sampai putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan terjadi sebelum mereka mendapatkan izin dari bupati. Ada sanksi administrasinya jika demikian,” tutupnya.

Bagaimana menurut bapak ibu?

Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Baca Juga: TERBARU, Begini Alur Setelah Lolos Administrasi, Jadwal Lengkap SKD Sekolah Kedinasan 2025, Cek Tanggal dan Materi Tes