POJOKSATU.id - Menunggu hitungan bulan, pemerintah akan segera melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.

Regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 pencairan TPG Triwulan 3 akan dilakukan mulai bulan September mendatang.

Untuk pencairan TPG Triwulan 3 ini ada perbedaan prosedur dengan pencairan TPG Triwulan 2.

Salah satu perbedaan adalah dalam pencairan TPG Triwulan 3 akan dilakukan Kembali penerbitan SKTP.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BP Haji: Format Mirip CPNS, Terbuka untuk Nonmuslim

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang menjadi salah satu syarat untuk pencairan TPG.

Sementara itu untuk skema pembayarannya masih sama.

Pembayaran pada TPG Triwulan 3 ini masih dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening masing-masing guru.

Lantas apakah untuk nominal TPG Triwulan 3 ini ada perbedaan dengan TPG Triwulan 2?

Baca Juga: Dari Target 17,3 Orang, Sebanyak 1,3 Juta Pekerja Gagal Terima BSU Rp 600 Ribu Tahun 2025

Pada regulasi terbaru dijelaskan bahwa ada perbedaan nominal TPG Triwulan 3 namun bagi guru tertentu saja.

Bagi guru non ASN nominal TPG Triwulan 3 masih sama yaitu Rp2.000.000 per bulan.

Sementara itu bagi guru ASN ada kemungkinan besar perubahan nominal jika:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Pusat Terbitkan Regulasi Terbaru yang Mempermudah Proses Pencairan TPG Bagi Guru Honorer dan PPPK Berserdik!

- Guru ASN mengalami kenaikan gaji berkala

- Guru ASN mengalami kenaikan pangkat atau golongan

Dua kategori guru di atas berpeluang besar menerima nominal TPG Triwulan 3 yang lebih besar disbanding TPG Triwulan 2.

Namun apabila penetapan kenaikan gaji, pangkat atau golongan dilakukan setelah penerbitan SKTP maka pembayaran kekurangan TPG akan dibayarkan pada semester berikutnya.

***