POJOKSATU.id - Hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 sudah diumumkan.

Banyak guru sertifikasi non ASN yang dinyatakan lolos pada seleksi PPPK tahap 2 ini.

Tentunya kelulusan ini menjadi kabar yang membahagiakan.

Akan tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar bagi bapak ibu guru terkait dengan nasib pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 3 mereka.

Baca Juga: Beasiswa Pre-Doctoral Course Program 2025 Resmi Dibuka, Kesempatan Emas bagi Dosen yang Ingin Studi Doktor ke Luar Negeri, Cek Syaratnya di Sini

Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan 3 dijadwalkan akan cair pada bulan September nanti.

Kini yang menjadi pertanyaan apakah bapak ibu guru sertifikasi non ASN yang baru diangkat PPPK sebelum bulan September akan tetap mendapatkan pencairan TPG Triwulan 3?

Yang perlu dipahami bapak ibu guru adalah regulasi yang mengatur juknis pembayaran TPG.

Regulasi juknis pembayaran TPG guru ASN dan non ASN ternyata berbeda.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Dipercepat! Catat Dokumen yang Wajib Dipersiapkan untuk Penyaluran!

Bagi guru non ASN juknis pembayaran diatur dalam Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Sementara itu bagi guru ASN juknis pembayaran TPG diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Apabila guru sertifikasi non ASN status kepegawaian sudah berubah menjadi ASN maka pembayaran TPG pun tentunya berubah menggunakan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 ada syarat penerima TPG.

Baca Juga: Rapat Paripurna Hari Jadi Purwakarta 2025 Dipimpin Ketua DPRD, Dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi

a. memiliki sertifikasi pendidik

b. memiliki status sebagai guru ASND di Bawah binaan kementerian

c. mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

Baca Juga: Tokenomik Solana vs Ethereum, Apa Perbedaannya?

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan Pendidikan

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Baca Juga: Kebijakan Penggunaan VoIP Ada Pula yang Melarang Total di Berbagai Negara Bahkan Ada yang Membatasi.

Apabila bapak ibu guru memenuhi syarat di atas maka dipastikan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 dapat disalurkan.

Namun jika ada salah satu syarat yang belum terpenuhi maka dapat mengganggu pencairan TPG Triwulan 3.

Dan untuk besaran TPG Triwulan 3 yang didapatkan besar kemungkinan juga mengikuti aturan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Akhiri Stigma Laki-Laki Harus Kuat : Mengapa Kesehatan Mental Pria Tak Boleh Lagi Diabaikan

Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Guru ASND yang penetapan kenaikan gaji berkalanya dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan setelah penetapan SKTP/SKTK maka pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi dibayarkan pada semester berikutnya terhitung mulai tanggal kenaikan gaji berkala.

***