POJOKSATU.id — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) mulai Februari 2025 resmi menerapkan layanan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online.

Kini, pengajuan SKBT tak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui SIAPI (Sistem Informasi Pengawasan Internal) yang terintegrasi dengan modul BIMA (Bebas Temuan Kementerian Agama).

Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sistem SIAPI Layanan Bebas Temuan yang digelar secara daring, Rabu (16/7/2025).

Inovasi ini menjadi bagian dari reformasi digital layanan pengawasan internal Kemenag yang menyasar efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan.

SKBT adalah dokumen resmi yang menyatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memiliki temuan hasil pemeriksaan, baik dari Itjen maupun lembaga eksternal seperti BPK dan BPKP.

SKBT menjadi syarat dalam proses mutasi dan perpindahan jabatan.

Baca Juga: Alumni Kimia ITB Buka Beasiswa BENZENE ZEOLIT Batch 19, Ini Syarat dan Jadwalnya

Digitalisasi Pengawasan Internal

Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan, mengatakan bahwa transformasi layanan ini menjawab kebutuhan akan sistem yang lebih cepat, transparan, dan tanpa biaya.

"Saya ingat dulu kalau mengurus SKBT untuk mutasi, harus datang langsung atau kirim berkas lewat pos. Sekarang semua digital. Prosesnya cepat, transparan, dan tanpa pungutan," ujarnya.

Kastolan juga menegaskan bahwa layanan ini memberikan kepastian proses bagi pemohon, karena status pengajuan bisa dipantau secara langsung oleh admin maupun tim verifikator.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Agama untuk mempercepat transformasi digital birokrasi.

“Layanan seperti ini mencerminkan pelayanan internal yang profesional, cepat, akuntabel, dan tanpa biaya,” tambahnya.

Keunggulan dan Mekanisme SIAPI Kemenag

Auditor Ahli Pertama Itjen Kemenag, Candra Nur Udin, menjelaskan bahwa sistem SIAPI menyediakan proses digital terintegrasi mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen. Keunggulannya meliputi:

Baca Juga: Kemenag Demak Sebut Kasus Guru Madin Didenda Orang Tua Siswa Rp25 Juta Telah Berakhir Damai

  • Pengajuan daring

  • Verifikasi otomatis dari data hasil audit

  • Pemantauan status secara real-time

  • Penandatanganan elektronik (TTE)

  • Arsip digital yang dapat diakses kapan saja

  • Terhubung dengan sistem SIMPEG

Namun, Candra mengingatkan pentingnya ketelitian saat pengajuan, karena masih ditemukan kasus admin lupa menekan tombol “kirim pengajuan” setelah input data.

Hal ini menyebabkan permohonan tidak masuk ke sistem verifikator.

Kepala Bagian PHP dan Dumas, Darwanto, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut aksi perubahan digitalisasi pengawasan.

Kegiatan ini diikuti oleh 133 peserta dari pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), serta bagian pengelola pengaduan.

Langkah-Langkah Pengajuan SKBT Online

  1. Admin Satker mengunggah surat permohonan dan menginput nama pegawai yang diusulkan.

  2. Tim Verifikator Itjen melakukan verifikasi dua tahap:
    a. Verifikator 1 untuk hasil pengawasan internal
    b. Verifikator 2 untuk hasil pengawasan eksternal (BPKP/BPK)

  3. Hasil verifikasi dapat berupa:
    a. Disetujui – SKBT diterbitkan karena bebas temuan
    b. Tidak Disetujui – SKTBT diterbitkan karena masih ada temuan
    c. Ditolak – Usulan dikembalikan karena ada kesalahan administrasi

  4. Dokumen ditandatangani secara elektronik

  5. SKBT atau SKTBT dapat diunduh oleh admin satker setelah mengisi survei

Baca Juga: 1.600 Guru Ngaji Terima BSU, Kemenag Tegaskan Komitmen Jaga Pendidikan Keagamaan

Dengan penerapan layanan ini, Kemenag berharap proses mutasi PNS akan semakin cepat, efisien, dan minim hambatan administratif.

Layanan berbasis digital ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenag dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.

Berikan tanggapan di kolom komentar ya.
Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra