POJOKSATU.id - Pada bulan Maret 2025 lalu, sejumlah guru mengaku sudah mendapatkan pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.

Namun pencairan tersebut bukanlah penyaluran tambahan TPG 100 persen tahun 2025.

Melainkan pencairan ambahan TPG 100 persen di tahun 2024 yang belum terbayarkan.

Pencairan tambahan TPG 100 persen tahun 2024 memang disalurkan dalam beberapa tahapan.

Baca Juga: Pengendalian Open BO dari Balik Jeruji Dibongkar, Ini Penjelasan Kalapas Cipinang

Ada daerah yang menyalurkan pada pertengahan tahun, akhir tahun dan juga di tahun 2025.

Sementara itu untuk pencairan tambahan TPG 100 persen tahun 2025 hingga saat ini belum ada kepastian jadwal dari pemerintah.

Bapak ibu guru masih menunggu apakah pencairan akan sama seperti di tahun 2024 lalu atau berbeda.

Akan tetapi ada hal yang perlu diketahui bapak ibu guru pada pencairan tambahan TPG 100 persen tahun 2025.

Baca Juga: Nasib Honorer R4 Masih Menggantung, Desak Kepastian Hukum dalam Pengangkatan PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Dalam regulasi terbaru PP Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan adanya kategori guru yang tidak mendapatkan tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.

Aturan ini tertuang jelas dalam pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Pada pasal 8 tersebut dijelaskan ada dua kategori yang tidak mendapatkan tambahan TPG 100 persen di tahun 2025 ini.

Dua kategori guru tersebut adalah:

Baca Juga: Dituntut Rp25 Juta setelah Tampar Murid, Guru Madin Terpaksa JUAL MOTOR demi Lunasi Denda, Penghasilannya Hanya Rp450 Ribu

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. Sedang ditugasan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Jadi bapak ibu guru yang masuk dalam kategori di atas dipastikan tidak mendapatkan pencairan tambahan TPG 100 persen tahun 2025.

***