POJOKSATU.id - Pemerintah akan menyalurkan gaji pensiunan PNS secara serentak pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.

Besaran gaji yang diterima pensiunan PNS ini disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja saat pensiun.

Ketentuan mengenai besaran gaji pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Hingga tahun 2025, regulasi ini masih berlaku dan digunakan sebagai dasar perhitungan.

Baca Juga: JADWAL Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Bakal Lebih Cepat 2 Bulan dari Tahun Sebelumnya, Lingkari Tanggalnya!

Terkait kemungkinan adanya regulasi baru yang mengatur gaji pensiunan PNS, hingga saat ini belum ada informasi resmi atau kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Sebagai catatan, gaji pensiunan PNS sempat mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2023.

Namun hingga saat ini, besaran gaji tersebut masih berlaku tanpa perubahan.

Jadi pada tahun 2025 ini, besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tenggat 1 Oktober 2025, Nasib PPPK Tahap 2 Tahun 2024 di 21 Daerah Ini Terhambat

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000

Golongan Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000

Golongan Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000

Golongan Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000

Golongan IIb: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000

Golongan IIc: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000

Golongan IId: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000

Baca Juga: Tenggat 1 Oktober 2025, Nasib PPPK Tahap 2 Tahun 2024 di 21 Daerah Ini Terhambat

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Baca Juga: Sudinsos Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tebet Melalui Pengurus RW

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

***