POJOKSATU.id — Siang itu, suasana kelas Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Kabupaten Demak, tengah berlangsung seperti biasa.
Ahmad Zuhdi (63), guru sepuh yang telah puluhan tahun mengabdikan diri, sedang mengajar siswa kelas lima.
Namun, tiba-tiba ketenangan itu pecah oleh sebuah insiden yang mengejutkan.
Sebuah sandal melayang dari arah luar kelas dan menghantam kepala Zuhdi.
Pelakunya ternyata seorang murid kelas enam yang sedang gaduh di luar kelas.
Tindakan spontan pun muncul—didorong rasa terkejut dan geram, Zuhdi menarik murid berinisial D itu, dan menamparnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025.
Tidak butuh waktu lama hingga cerita tersebut menyebar, menjadi viral di media sosial, dan menyulut simpati publik.
Warganet menaruh perhatian, sebagian membela sang guru yang dianggap hanya terpancing emosi sesaat akibat tindakan murid yang kurang ajar.
Namun, viralnya kasus ini juga membawa konsekuensi hukum. Ahmad Zuhdi dilaporkan ke pihak berwajib.
Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, membenarkan kejadian tersebut dalam konferensi pers di mushola lingkungan Madin, Jumat (18/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemukulan terjadi spontan setelah Zuhdi dilempar sandal oleh murid dari kelas lain.
Proses Mediasi yang Panjang
Keesokan harinya, Kamis (1/5/2025), kakek dari murid D mendatangi rumah Kepala Madin.
Ia menyampaikan keluhan atas kejadian tersebut. Tak lama, ibunda dari murid yang bersangkutan juga datang dan disarankan untuk melakukan mediasi.
Mediasi pertama digelar siang itu di lingkungan Madin.
Dalam forum tersebut, Zuhdi mengakui kesalahannya dan pihak madrasah secara resmi menyampaikan permohonan maaf.
Wali murid menerima permintaan maaf itu, namun mengajukan syarat agar dibuatkan surat pernyataan bermaterai.
Belum selesai sampai di situ. Pada Kamis (10/7/2025), lima orang—termasuk anggota keluarga murid dan aparat kepolisian—datang ke Madin membawa surat pemanggilan dari Polres Demak. Zuhdi resmi dilaporkan.
Dua hari kemudian, Sabtu (12/7/2025), mediasi kedua digelar.
Kali ini lebih melibatkan banyak pihak: para guru Madin, pengurus FKDT dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, dan keluarga murid.
Hidayat menyebut, kesepakatan damai tercapai. Namun, dalam surat perjanjiannya tidak tertulis besaran kompensasi atau denda yang diminta oleh pihak wali murid.
Dari Rp25 Juta Jadi Rp12,5 Juta
Ahmad Zuhdi mengaku sempat diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp25 juta. Angka ini kemudian dinegosiasikan dan disepakati turun menjadi Rp12,5 juta.
“Sesuai dengan hasil musyawarah bersama keluarga murid dan lembaga, akhirnya denda yang disepakati sebesar Rp12,5 juta,” ujar Miftah.
Kasus ini memantik reaksi luas di masyarakat. Banyak yang menyayangkan bagaimana seorang guru yang sudah sepuh dan berdedikasi harus menghadapi tuntutan hukum dan denda yang tidak ringan, hanya karena reaksi spontan terhadap tindakan murid yang tidak pantas.
Dukungan publik terus mengalir. Di media sosial, muncul seruan donasi untuk membantu meringankan beban Zuhdi.
Sebagian masyarakat memandang ini sebagai bentuk empati terhadap guru-guru yang selama ini mengabdi dalam diam, menghadapi tekanan, dan kadang berhadapan dengan ketidakadilan.
Baca Juga: Foto Presiden Keenam SBY dengan Infus di Tangan Beredar, Sudah Bisa Melukis Karena Rindu
Kini, Ahmad Zuhdi menanti akhir dari episode panjang yang menimpa dirinya.
Dalam diam, ia tetap hadir di madrasah, berharap dunia pendidikan bisa lebih manusiawi, bukan hanya bagi murid—tetapi juga bagi guru yang mengabdi tanpa pamrih.
Bagaimana menurut bapak dan ibu? Akankah peristiwa seperti ini akan terus berulang?
Berikan tanggapan di kolom komentar ya.
Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra




