POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia (RI) mengumumkan pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional (JF) Penerjemah Pemerintah telah dibuka.
Pendaftaran Uji Kompetensi JF Penerjemah Pemerintah akan ditutup pada 31 Juli 2025. Dan, pelaksaan uji kompetensi akan digelar pada 26 hingga 28 Agustus 2025.
Berikut Syarat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah;
1) telah menduduki pangkat tertinggi dalam jabatannya paling singkat 2 tahun;
2) mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti uji kompetensi;
3) memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi;
4) memperoleh Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
dan;
5) tersedia lowongan kebutuhan Penerjemah jenjang jabatan yang lebih tinggi pada unit
kerja atau instansi.
Baca Juga: Desakan PPPK Jadi PNS TERUS MENGUAT, Fraksi Nasdem Komisi X DPR RI Argumentasikan Ini
Dokumen pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah terdiri dari:
1) surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang menangani bidang Sumber Daya Manusia kepada Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah;
2) formulir pendaftaran
3) surat rekomendasi Pimpinan Unit Kerja
4) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;
5) surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
6) penilaian kinerja bernilai baik dalam satu tahun terakhir;
7) ijazah pendidikan yang diperoleh bagi yang menempuh pendidikan lebih tinggi dalam
masa jabatan terakhir;
8) angka kredit kumulatif terakhir;
9) sertifikat hasil uji kemahiran berbahasa Indonesia Paket 3 yang mencakup mendengarkan, merespon kaidah, membaca, menulis, dan berbicara yang masih berlaku paling tidak sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, dan dengan ketentuan untuk naik ke;
a) Jenjang Ahli Muda berpredikat unggul,
b) Jenjang Ahli Madya berpredikat sangat unggul, dan c) Jenjang Ahli Utama berpredikat sangat unggul.
10) Penetapan Kebutuhan JFP dari Kementerian PANRB; dan
11) Surat Pernyataan Ketersediaan Formasi Penerjemah di jenjang jabatan yang lebih tinggi pada unit kerja atau instansi dari pejabat yang berwenang sebagaimana contoh yang tercantum pada surat ini.
Baca Juga: PPPK, Kontrak Permanen atau Pilih Jadi PNS?
Syarat mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah adalah sebagai berikut;
1) memiliki pengalaman melaksanakan tugas penerjemahan paling sedikit selama 2 tahun;
2) berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pengangkatan sesuai jenjang jabatan;
3) memperoleh Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
dan
4) tersedia lowongan kebutuhan Penerjemah pada jenjang jabatan yang sesuai pada unit kerja atau instansi.
Dokumen Pendaftaran Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam JFP terdiri dari:
1) surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi yang menangani bidang Sumber Daya Manusia kepada Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah;
2) formulir pendaftaran sebagaimana contoh yang tercantum pada surat ini;
3) surat rekomendasi Pimpinan Unit Kerja sebagaimana contoh yang tercantum pada surat ini;
4) surat pernyataan pengalaman telah melaksanakan tugas penerjemahan sekurang-kurangnya dua tahun sebagaimana contoh yang tercantum pada surat ini;
5) portofolio hasil penerjemahan;
6) Daftar Riwayat Hidup sebagaimana contoh yang tercantum pada surat ini;
7) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;
8) surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
9) penilaian kinerja terakhir bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
10) Penetapan Angka Kredit bagi peserta yang berasal dari jabatan fungsional lain;
11) ijazah pendidikan terakhir;
Baca Juga: Pesta Rakyat Anak KDM Berujung Maut, Gubernur ke Garut Bawa Uang Duka Rp 150 Juta, Juga Minta Maaf
12) sertifikat hasil uji kemahiran berbahasa Indonesia Paket 3 yang mencakup mendengarkan, merespon kaidah, membaca, menulis, dan berbicara yang masih berlaku paling tidak sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, dan dengan ketentuan untuk perpindahan ke
a) jenjang Ahli Pertama berpredikat unggul,
b) jenjang Ahli
Muda berpredikat unggul,
c) Jenjang Ahli Madya berpredikat sangat unggul, dan
d) Jenjang Ahli Utama berpredikat sangat unggul.
13) Penetapan kebutuhan JFP dari Kementerian PANRB; dan
14) Surat Pernyataan Ketersediaan Formasi Penerjemah di jenjang jabatan yang akan
diduduki pada unit kerja atau instansi dari pejabat yang berwenang.
*Untuk formulir pendaftaran, akses melalui tautan berikut: Pendaftaran: bit.ly/daftarujikomJFP
*Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: Informasi: bit.ly/JFP2025.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Demikian informasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah Pemerintah, baik syarat, ketentuan dan dokumen yang wajib dilengkapi. ***



