POJOKSATU.ID – Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Surabaya-Sidoarjo, Lita Machfud, menyatakan dukungannya dan akan mengawal alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dukungan ini secara khusus ditujukan bagi guru, dengan tuntutan agar proses konversi status tersebut dapat dilakukan tanpa tes dan batasan usia.
Pernyataan tersebut disampaikan Lita Machfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi DPR RI yang diselenggarakan pada Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Ada Galian Tanah Ilegal di Dawuan Barat Karawang
RDPU tersebut dihadiri oleh Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) dan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Lita, negara memiliki tanggung jawab besar untuk hadir dalam perjuangan para guru agar status mereka ditingkatkan dari Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lita menekankan bahwa proses konversi ini harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




