POJOKSATU.id - Tak hanya pencairan tunjangan sertifikasi Triwulan 2, bapak ibu guru ternyata juga menantikan pembayaran tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.

Hingga memasuki pertengahan bulan Juli 2025 ini, belum ada hilal pencairan tambahan TPG 100 persen ke rekening guru.

Sementara diketahui bahwa THR dan gaji ke 13 sudah cair sejak beberapa bulan yang lalu.

Kondisi ini tentunya membuat bapak ibu guru ASN sertifikasi bertanya-tanya apakah pencairan Tambahan TPG 100 persen sebenarnya sudah diacc oleh Menteri Keuangan atau hanya wacana saja.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Kelulusan PPG Tahap 1 Tahun 2025: 69.757 Guru Lolos, 458 Gagal Karena INI

Perlu diketahui bapak ibu guru bahwa tambahan TPG 100 persen pertama kali dicairkan pada tahun 2024 lalu.

Tambahan TPG 100 persen ini diberikan kepada guru ASN sertifikasi yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan pada komponen THR dan gaji ke 13 mereka.

Dan di tahun 2025 ini pembayaran Tambahan TPG 100 persen pun sudah ada payung hukum resmi dari pemerintah pusat, yaitu:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Bupati Madina dan 2 Pejabat PUPR, IYE Duga Ada Indikasi Uang PT DNG Mengalir

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Lebih lanjut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan bahwa anggaran pembayaran tambahan TPG 100 persen ini diambil dari APBN melalui TKD.

Dengan begitu maka dipastikan bahwa pembayaran tambahan TPG 100 persen sudah diacc oleh Menteri Keuangan dan bukan hanya wacana saja.

Akan tetapi memang tidak ada batas Waktu pembayaran tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 ini.

Baca Juga: AKHIRNYA Kemnaker Buka Suara Terkait BSU 2025 yang Belum Cair! Ada Tips Jitu yang Bisa Dilakukan!

Berbeda dengan tunjangan sertifikasi yang ada jadwal pasti untuk proses pencairan atau pembayarannya.

Oleh karena itu bapak ibu guru dimohon bersabar.

Apabila sudah memenuhi syarat maka dipastikan akan mendapatkan tambahan TPG 100 persen dari pemerintah.

***