POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuat kebijakan pada masa tahun ajaran 2025/2026, yaitu masuk sekolah pukul 06.30.
Tak hanya itu, bahkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melibatkan instansi TNI dan Polri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suyatman mengatakan mulai 14 Juli 2025, jam masuk sekolah dimulai 06.30 WIB untuk jenjang SMA.
Dikatakan Herman, jika peraturan jam masuk sekolah tersebut merupakan arahan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Sementara itu, untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP, Herman menyebut akan berkoordinasi dengan Sekda dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota.
"Untuk yang jadi kewenangan provinsi SMA, SMK, jelas dan tak ada persoalan, yang jadi kewenangan kabupaten/kota PAUD, SD, SMP, kami akan konsolidasikan dengan sekda dan kepala dinas setempat," kata Herman dikutip Selasa (11/7/2025).
Baca Juga: Cara Cek BSU Sudah Cair atau Belum, Harus Pakai Nomor Induk Kependudukan atau KTP
Kebijakan mulai sekolah lebih dini ini tertuang dalam surat edaran yang diteribitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Dikatakan Dedi Mulyadi, ketentuan masuk sekolah lebih dini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Baca Juga: Pemkot Bandung Resmi Punya BPBD, Farhan: Ini Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Soal Kesiapsiagaan
"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Berikut jadwal lengkap peraturan jam sekolah di Jawa Barat:
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
Baca Juga: Sosok Saanah, Kepsek SMAN 32 Kabupaten Tangerang Didemo Puluhan Warga Imbas Polemik SPMB
2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP = 40 menit.
Baca Juga: Waspada, Hoaks Pendaftaran CPNS Kemenag Tahun 2025 Marak Beredar di Medsos
4. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Ngopi Bareng di Stasiun Cirebon
5. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
Baca Juga: Gegara Tolak Anak Yatim, Warga Desak Kepsek SMAN 32 Kabupaten Tangerang Dicopot dari Jabatan
6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Demikian jadwal masuk sekolah di Jawa Barat tahun ajaran 2025/2026. ***




