POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa hingga awal Juli 2025, BSU sudah disalurkan kepada sekitar 8,3 juta pekerja dari target 17 juta orang. 

Penyaluran BSU tahap 3 sudah dimulai awal Juli yang dikirimkan ke rekening pekerja yang termasuk Bank Himbara dan via Kantor Pos.

Penyaluran berjalan bertahap, masih terjadi verifikasi data dan administrasi, sehingga masih menyisakan sekitar 9 juta penerima yang belum cair. 

Belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah atau Kemnaker terkait pencairan tahap 4.

Baca Juga: Pencairan BSU Batch 4 Apakah Ada Lagi dari Kemnaker, Simak Penjelasan Berikut

Namun, berdasarkan pola tahun 2022 lalu, di mana penyaluran BSU dilanjutkan hingga tahap 7–8 (sampai Oktober–Desember) dan ada kemungkinan BSU 2025 akan berlanjut.

“Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Menaker mengatakan, penyaluran BSU senilai Rp600 ribu itu memiliki dua mekanisme penyaluran, yaitu melalui bank BUMN/Himbara dan PT Pos Indonesia.

Ia mengungkapkan, penyaluran via PT Pos masih memerlukan waktu sekitar satu minggu ke para penerima.

Baca Juga: Jokowi Komentari Perubahan Lambang dan Logo PSI yang Dibuat Kaesang Pangarep Dkk

“Yang belum itu sebagian besar dari PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu. Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank (Himbara) karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang,” ujar Menaker.

Dasar Hukum dan Regulasi BSU

BSU diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, lalu diperbarui menjadi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 3 Juni 2025.

Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja, mendukung pertumbuhan ekonomi, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menjamin jaminan sosial tenaga kerja.

Besarannya yaitu Rp 300.000 per bulan dan diberikan sekaligus untuk Juni hingga Juli 2025 dengan total Rp 600.000 sekali cair.

BSU pertama kali diperkenalkan pada periode pandemi COVID-19 antara tahun 2020 hingga 2022 lalu sebagai stimulus ekonomi.***