POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Jawa Tengah.

Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tak hanya memberi ruang kedua bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi ASN 2024, kebijakan ini juga menjamin status resmi dan penghasilan yang layak bagi para pekerja publik tersebut.

Salah satu poin krusial dalam keputusan ini adalah ketentuan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat mereka ditugaskan.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2025! Waspadai Ketentuan 2 Banding 3 dan Sanksi Gagal Administrasi!

Artinya, besaran gaji tidak seragam, tetapi mengikuti standar regional yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Mengacu pada data UMK terbaru di Provinsi Jawa Tengah, besaran gaji PPPK Paruh Waktu menunjukkan kesenjangan yang cukup signifikan antarwilayah.

Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan gaji tertinggi, yakni sebesar Rp 3.243.969 per bulan, sementara sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Grobogan, Kebumen, dan Wonogiri berada di kisaran Rp 2 juta.

Berikut rincian estimasi gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Baca Juga: PROSEDUR Pencairan TPG Triwulan 2 dan 3 Berbeda, Bagaimana dengan Syarat Penerimanya? COBA Cek Dulu Informasi Resminya!

- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp 3.106.516
- Kabupaten Kendal: Rp 3.094.441
- Kabupaten Semarang: Rp 3.060.348
- Kota Salatiga: Rp 3.047.202
- Kabupaten Kudus: Rp 3.043.826
- Kabupaten Batang: Rp 2.915.107
- Kabupaten Jepara: Rp 2.940.917
- Kota Pekalongan: Rp 2.909.438
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.918.646
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.037.004
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.066.006
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.037.004
- Kabupaten Blora: Rp 2.038.070
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.036.700

Rentang gaji ini menjadi patokan awal yang akan digunakan oleh instansi pemerintah daerah saat mengontrak PPPK Paruh Waktu di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ibunda Misri Puspita Sari Minta Polisi Jangan Jadikan Anaknya Tumbal Kematian Brigadir Nurhadi

Keputusan Menpan RB ini menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum beruntung memperoleh formasi, baik di jalur CPNS maupun PPPK.

Mereka yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, selama memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi jabatan.

Adapun kategori pelamar yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi:

-Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos tahapan akhir.

Baca Juga: 2 KATEGORI Guru Penerima Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025!

-Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menyelesaikan seluruh tahapan namun tidak mendapatkan formasi.

Mereka akan diangkat dengan status resmi sebagai ASN, termasuk memperoleh Nomor Induk PPPK, serta berhak atas gaji dan hak kepegawaian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menariknya, dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa pemberian gaji PPPK Paruh Waktu bisa mengacu pada dua pendekatan, yaitu:

-UMK Kabupaten/Kota setempat, atau

Baca Juga: Jokowi Anggap Ada Agenda Besar Merusak Reputasinya, Said Didu Balas Menohok: Membuka Kebohongan

-Besaran upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, dengan syarat tidak lebih rendah dari UMK.

Hal ini memberi fleksibilitas bagi instansi dan menjamin bahwa pengangkatan tidak justru menurunkan kesejahteraan tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja puluhan tahun.

Penunjukan PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai solusi pragmatis dan humanis dari pemerintah pusat untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum terserap dalam formasi reguler.

Pemerintah juga menjanjikan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa mengikuti seleksi ASN pada tahun-tahun berikutnya apabila formasi tersedia dan syarat terpenuhi.

***