POJOKSATU.ID - Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025, harus memahami skema dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Perlu diketahui, pemerintah telah meluncurkan skema baru untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Peraturan tersebut diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Awal Masuk Sekolah Guru Non ASN Bersiap Menerima Sertifikasi di Rekening!

Kebijakan ini secara khusus menyasar honorer yang tidak berhasil lolos CPNS maupun PPPK.

Proses pengangkatan dimulai dengan instansi mengajukan usulan formasi kepada MenPAN RB.

Setelah mendapatkan persetujuan untuk formasi yang diusulkan, langkah selanjutnya bagi instansi adalah mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Gelar Pelatihan Safety Man, Dorong SPBU Lebih Aman dan Siap Tanggap Darurat

Namun perlu diingat ada tahapan krusial sebelum dilanjutkan dengan proses pengangkatan resmi para honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Meskipun skema baru ini membawa angin segar bagi banyak tenaga honorer, penting untuk digarisbawahi bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu ini hanya dijamin untuk jangka waktu satu tahun.

Mengingat kontraknya yang relatif singkat, calon PPPK Paruh Waktu harus benar-benar memahami ketentuan ini, yang merupakan poin krusial dan tidak boleh terlewat.

Baca Juga: DOWNLOAD PDF Materi Soal Seleksi Kedinasan 2025, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Karakter Pribadi Seperti Apa yang Dinilai?

Hal ini tertuang dalam diktum ketiga belas keputusan tersebut dan secara resmi dicantumkan dalam kontrak kerja.

Terkait upah, PPPK Paruh Waktu dijamin mendapatkan gaji minimal sebesar gaji terakhir mereka sebagai honorer atau mengikuti upah minimum regional yang berlaku, sesuai dengan diktum kesembilan belas.

Setelah satu tahun masa kerja, kelanjutan kontrak tidak otomatis diperpanjang. 

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Segel Gedung SMP Negeri 2 Patumbukan, Al Jam’iatul Washliyah Harus Cari Solusi

Keputusan ini sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulan dan tahunan.

Ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi setelah kontrak PPPK Paruh Waktu berakhir. Adapun 3 kemungkinan tersebut adalah:

1. Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

Apabila PPPK paruh waktu menunjukkan kinerja yang memuaskan dan tersedia lowongan untuk PPPK penuh waktu di instansi terkait, mereka berkesempatan untuk langsung diangkat ke posisi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: DOWNLOAD PDF Latihan Soal Sekolah Kedinasan 2025, Materi TWK untuk Seleksi Kompetensi Dasar

2. Diperpanjang sebagai PPPK paruh waktu

Apabila kinerjanya memuaskan tetapi belum ada formasi PPPK penuh waktu, kontrak sebagai PPPK paruh waktu dapat diperpanjang.

3. Diberhentikan

Jika evaluasi kinerja tidak memuaskan, instansi berhak memutus kontrak kerja dan menghentikan status PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menata tenaga honorer. 

Baca Juga: Kisah Sedih Nakes Bertugas di Daerah Terpencil Wafat, Jenazah Terpaksa Dibawa Teman Pakai Motor

Maka dari itu, tenaga honorer perlu mempergunakan kesempatan sebaik-baiknya dengan berkinerja secara optimal agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau setidaknya bertahan sebagai PPPK paruh waktu. ***