POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan aturan setiap hari Rabu Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum.

Terkait hal itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan jika ASN Pemprov Jakarta nekat menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu, akan kena sanksi.

Menurut Gubernur Jakarta itu, ia berkomitmen mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN Pemprov Jakarta setiap Rabu.

Baca Juga: Psikotes Jadi Tahapan Penting dalam Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Ini Link Latihannya

"Saya sudah meminta Biro Kepegawaian untuk mengumumkan ke dalam. Siapa pun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Kalau nanti kedapatan, saya akan berikan tindakan tegas," kata Pramono, dikutip Minggu (13/7/2025).

Politikus senior PDIP ini berharap para ASN di Pemrov Jakarta bisa patuh dengan peraturan yang ada.

Sebab sebagai Gubernur Jakarta, dia sendiri pun telah memberikan contoh dengan harapan para ASN dapat meniru untuk menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Dari Pasar ke Program Nasional: Kisah Supplier Ikan yang Naik Kelas Berkat KUR BRI dan Program MBG

Imbauan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 sebagai upaya menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi umum.

Setiap hari Rabu, ASN di Jakarta wajib naik transportasi umum, mulai dari berangkat kerja, pulang kerja, hingga pelaksanaan tugas dinas.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu.

Baca Juga: Adenanta Putra Persembahkan Podium untuk AHM di Race Pertama ARRC Jepang

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas. ***