POJOKSATU.ID - Banyak honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah meminta pemerintah pusat untuk menekan Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyelesaikan honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PNS maupun PPPK.
Diungkapkan Fadlun, dari 90 ribu honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN, masih banyak belum diangkat PPPK.
Padahal, batas waktu penyelesaian honorer hanya sampai Oktober 2025.
"Perjuangan kami fokus pada penyelesaian anggota FKBPPPN seluruh Indonesia yang belum diangkat menjadi ASN," kata Fadlun dikutip Minggu (13/7/2025).
Fadlun juga menjelaskan, UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 66 mengatur tentang penataan honorer dan larangan pengangkatan pegawai non-ASN baru setelah UU ini berlaku.
Baca Juga: Adenanta Putra Persembahkan Podium untuk AHM di Race Pertama ARRC Jepang
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Instansi hanya mempekerjakan PNS dan PPPK.
"Artinya, honorer yang masih ada itu harus segera diselesaikan pemda secepat-cepatnya, apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan tenggat waktunya sampai Oktober 2025," tegasnya.
Lebih lanjut, Fadlun menilai sikap pemda yang terkesan mengulur-ulur waktu dan tidak menjalankan regulasi yang dibuat pusat merupakan bentuk pembangkangan kepada pemerintahan Prabowo, apa pun alasannya.
Baca Juga: CEGAH PUTUS SEKOLAH, Disdik Jabar Umumkan Hasil Seleksi PAPS 2025, Siapkan 661 Ruang Kelas Baru
Selama ini, pemda selalu beralasan anggaran minim, sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menyatakan sudah tersedia.
"Jadi, kesimpulannya di sini pemerintah pusat harus menekan pemda. Pemda terkesan mbalelo karena tidak ada sanksi dari pusat," cetusnya.
Tak hanya itu, Fadlun juga merasa prihatin dengan kawan-kawannya yang sudah diangkat menjadi PPPK, tetapi belum merdeka.
Baca Juga: CEGAH PUTUS SEKOLAH, Disdik Jabar Umumkan Hasil Seleksi PAPS 2025, Siapkan 661 Ruang Kelas Baru
Hal itu, kata Fadlun, karena ada daerah yang sudah melantik honorernya menjadi ASN PPPK 5 bulan lalu, tetapi sampai hari ini belum digaji.
Melihat perlakuan sewenang-wenang pemda ini, ketum FKBPPPN mendesak pusat untuk mengambil tindakan tegas kepada pemda yang bandel.
FKBPPPN juga telah mendata daerah-daerah yang belum menyelesaikan tenaga non-ASN termasuk honorer Satpol PP.
Fadlun mengungkapkan, berdasarkan data yang ada padanya, terdapat 54 daerah belum mengakomodasi honorer Satpol PP dalam pengangkatan PPPK 2024.
Adapun 54 daerah tersebut adalah Bangka Barat, Padang Lawas Utara, Mandiling Natal, Pacitan Jawa Timur, Sidoarjo Jawa Timur, Cianjur, Kab. Aceh Barat, Kab. Pemalang Jawa Tengah, Lamsel, Kab. Subang Jawa Barat.
Selanjutnya, Kab. Sintang, Kab.Lombok Tengah, Depok Jawa Barat, Konawe Selatan Prov Sultra, Kab. Karawang Jawa Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Kolaka Utara Prov.Sultra, Kota Makassar, Kota Jogjakarta, Kab. bantul, Kab Kulonprogo, Kab Gunung Kidul, Kab.Kubu Raya, Kota Cirebon Jawa Barat, Kab.Tanggamus Lampung.
Kab. Tasikmalaya Jawa Barat, Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Provinsi Jambi, Kab.Ketapang Kalbar, Kab.Ngawi Jatim, Kab.Garut Jabar, Kab. Jember Jatim, Kota Binjai Sumut, Kab. Kuningan Jabar, Kab. Bungo, Kab. Tapanuli Tengah Sumut, Kab. Kepulauan Meranti, Kab Pangandaran Jabar, Kota Padangsidimpuan.
Kab. Indragiri hulu Riau, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Pidie Jaya, Kab.Pamekasan Jatim, Kota Pekanbaru Riau, Kab Cirebon Jawa Barat, Kab. Bangka Selatan, Kab.Lombok Barat NTB, Kab.Lombok Timur NTB, Kota Banjarbaru, Samarinda, Kab.Berau, Kab. PPU, Kab.Mahakam Ulu, Kab.Kutai Barat, Kota Bontang.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
"Itu belum semuanya ya karena kami masih terus mendata. Ini juga sebagai bukti bahwa desakan kami bukan sekadar omon-omon," pungkas Fadlun Abdillah. ***




