POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 disebutkan lebih cepat dibandingkan dengan Triwulan 1.

Hal ini langsung diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya pencairan TPG Triwulan 2 ini lebih cepat dikarenakan tidak ada validasi ulang rekening maupun penerbitan SKTP seperti Triwulan 1.

Kendati demikian realisasinya,pencairan TPG Triwulan 2 tetap molor dari jadwal.

Baca Juga: Beredar CCTV Sekuriti Kos Mondar Mandir Tak Pakai Baju di Depan Kamar Arya Daru Pangayunan

Sempat disebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan 2 serentak akan selesai pada minggu kedua bulan Juli.

Namun realisasinya hingga pertengahan Juli ternyata masih banyak bapak ibu guru yang belum menerima TPG Triwulan 2 ini.

Di sisi lain kini muncul kabar bahwa pencairan TPG Triwulan 3 akan lebih lama disbanding Triwulan 2.

Diketahui bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan TPG Triwulan 3.

Baca Juga: TPG Bagi Guru Non ASN Mengalami Kenaikan! Kemendikdasmen Ubah Skema Pembayarannya, Ini Bocoran dari Dirjen GTK Nunuk Suryani!

Pencairan TPG Triwulan 3 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 dijadwalkan akan disalurkan mulai bulan September.

Yang artinya tinggal 1,5 bulan lagi dari bulan Juli ini.

Ternyata dalam pencairan TPG Triwulan 3 ini ada perbedaan prosedur dengan pencairan TPG Triwulan 2.

Pada pencairan TPG Triwulan 3 akan ada penerbitan ulang SKTP bagi bapak ibu guru. Mengapa demikian?

Baca Juga: TAK Kunjung Cair! Tambahan TPG 100 Persen dalam THR dan Gaji ke 13 Dianggarkan Pemerintah Pusat atau Daerah?

Karena masa berlaku penerbitan SKTP ini hanya berlaku enam bulan atau satu semester saja.

Jadi penerbitan SKTP dilakukan pada pencairan TPG Triwulan 1 dan juga TPG Triwulan 3.

Dengan adanya penerbitan SKTP maka proses pencairan pun akan memakan Waktu yang lebih lama disbanding Triwulan 2.

Selain itu, pada pencairan TPG Triwulan 3 pemerintah mulai memberlakukan aturan pemenuhan beban kerja terbaru.

Baca Juga: Ada Perubahan Batas Usia Penerima TPG Guru? Kepala BKN Sudah Buka Suara!

Saat ini regulasi pemenuhan beban kerja terbaru sudah resmi diterbitkan yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Dan regulasi ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Artinya pada pencairan TPG Triwulan 3 Permendikdasmen ini sudah mulai digunakan.

Dengan begitu maka pemenuhan beban kerja yang menjadi persyaratan pencairan TPG akan ada perubahan.

***