POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memulai pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker, PTN Badan Layanan Umum (BLU) nonremunerasi, serta dosen ASN di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pencairan dimulai sejak Selasa, 8 Juli 2025.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto mengatakan, kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan negara atas peran penting dosen dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Ia menyatakan, tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan.

Pemberian Tukin ini juga merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Kemdiktisaintek, sekaligus langkah strategis untuk mendorong profesionalisme dan motivasi para dosen.

Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran Program Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris 'PKBI' 2025 Resmi Dibuka untuk Dosen dan Tendik

Tata Kelola Pencairan Tukin

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Dr. Togar Mangihut Simatupang menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan Tukin mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 27 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran Tukin dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres, Permen, serta Keputusan Sekjen.

Beberapa poin utama dalam Perpres tersebut mengatur bahwa pembayaran Tukin berlaku sejak 1 Januari 2025, dan secara teknis diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri serta Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) yang kini telah diterbitkan.

31 Ribu Lebih Dosen Terima Tukin

Total dosen ASN penerima Tukin pada tahap ini mencapai 31.066 orang yang mencakup:

  • Dosen PTN BLU Nonremunerasi

  • Dosen PTN Satker

  • Dosen ASN di lingkungan LLDikti

Pencairan dilakukan untuk periode Januari hingga Juni 2025, termasuk Tukin ke-13.

Baca Juga: Dosen ASN Wajib Tahu, Kemendiktisaintek Umumkan Proses Klaim Tukin yang Melewati Deadline 7 Juli Bakal Dilanjut pada Awal Agustus 2025

Sementara itu, dosen yang belum menyelesaikan proses klaim hingga batas perpanjangan pada 7 Juli 2025, akan diproses dalam pencairan berikutnya pada awal Agustus 2025.

Ke depan, pembayaran Tukin akan dilakukan setiap bulan, dengan Tukin ke-14 dijadwalkan cair bersamaan dengan Tukin bulan Desember 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Khairul Munadi menguraikan empat tujuan utama pemberian Tukin ini, yaitu untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas dosen, menumbuhkan budaya kerja berorientasi capaian, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme baru pemberian Tukin dosen mulai berlaku dan harus diimplementasikan secara tepat di setiap perguruan tinggi dan LLDikti.

Kolaborasi Antarinstansi

Untuk menjamin kelancaran implementasi, Kemdiktisaintek menggandeng Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan dialog aktif dengan para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan sistem penilaian dan kinerja dosen di masa mendatang.

Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti, Dr. Sri Suning Kusumawardani menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini dapat mendorong tercapainya reformasi birokrasi dan peningkatan mutu dosen serta pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban SELEKSI SUBSTANSI BCKS 2025, Lengkap Kunci Jawaban, Bagian EMPAT

Dengan kebijakan ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmen kuatnya dalam menghadirkan perubahan yang berpihak pada sivitas akademika, serta mendorong semangat dosen untuk terus berkarya dan mengabdi bagi kemajuan bangsa.***

Bagikan info ini dan kirim komentar untuk artikel ini. Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:

• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra