POJOKSATU.id - Memasuki bulan Juli 2025, kini guru non ASN mulai menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2.
Diketahui bahwa TPG memang dibayarkan setiap triwulan atau per tiga bulan sekali.
Untuk TPG Triwulan 1 sudah disalurkan pada bulan Maret sampai dengan Juni 2025 lalu.
Dan kini saatnya pemerintah akan menyalurkan TPG Triwulan 2.
Baca Juga: Ferdi dan Alasfotoprops: Menyulap Hobi Fotografi Menjadi UMKM Sukses Sebelum Usia 30 Bersama Shopee
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan secara resmi bahwa pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan mulai bulan Juni.
Namun realisasinya, banyak guru non ASN yang ternyata belum menerima TPG Triwulan 2 pada bulan Juni lalu.
Lalu kapan pencairan TPG Triwulan 2 bagi guru non ASN ini dilakukan?
Baca Juga: Daftar UMP di Sumatera Utara 2025, Kota Medan Tertinggi, Pematangsiantar Paling Bawah
Penting dicatat oleh bapak ibu guru non ASN bahwa dalam pembayaran TPG Triwulan 2 ini pemerintah telah mengatur juknis atau petunjuk teknis.
Sudah ada regulasi yang diterbitkan yang mengatur juknis pencairan TPG Triwulan 2 bagi guru non ASN.
Regulasi yang berlaku di tahun 2025 ini adalah Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Pada regulasi terbaru, pemerintah pusat telah mengatur jadwal pencairan TPG Triwulan 2 bagi guru ASN.
Tertulis bahwa pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan mulai bulan Juli.
Dan perlu diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan 2 ini dilakukan secara bertahap.
Sehingga tidak semua guru non ASN akan menerima di tanggal atau Waktu yang sama.
Baca Juga: Resmi! Honorer Kategori R4 Berpeluang Jadi PPPK 2025, Cek Syarat Lengkapnya!
Cepat lambatnya pencairan TPG Triwulan 2 ini tergantung pada berbagai aspek teknis.
Kemudian untuk pencairan TPG Triwulan 2 skema pembayarannya sudah menggunakan aturan yang terbaru.
Pada aturan terbaru skema pembayaran ditransfer langsung ke rekenin guru.
Baca Juga: Bukan Cuma Gas! Keseimbangan Kunci Utama Berkendara Cari Aman
Jadi pembayaran langsung dilakukan oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
Dan untuk guru Non ASN penyaluran dilakukan oleh Puslapdik yang berada di Bawah naungan Kemendikdasmen.
***



