POJOKSATU.id, JAKARTA-Kabar gembira datang untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menerbitkan kebijakan terbaru yang memberikan peningkatan tunjangan profesi sekaligus kepastian status bagi para guru PAI Non ASN yang belum inpassing.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui regulasi ini, pemerintah menaikkan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN non inpassing dari semula Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Tak hanya itu, rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan sejak Januari 2025 juga akan dibayarkan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa terbitnya PMA dan KMA ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya Non ASN.
“Ini adalah afirmasi pemerintah terhadap peran besar guru PAI. Presiden Prabowo Subiyanto memberi perhatian serius pada sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru agama,” ujar Menag di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025, dilansir dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Panduan Lengkap Registrasi Ulang dan Penetapan UKT SIMAK UI 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya
Menag berharap, dengan adanya kenaikan tunjangan ini, para guru tidak hanya semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menjadi teladan bagi siswa baik dalam aspek akademik maupun spiritual.
Arahkan Sosialisasi & Percepatan Pencairan
Menyikapi kebijakan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera menyosialisasikan regulasi tersebut kepada seluruh wilayah kabupaten/kota. Fokus utama adalah memastikan informasi sampai ke Kepala Seksi PAI agar pencairan dana dan rapelan dapat segera diproses sesuai juknis yang berlaku.
“Para guru sudah menantikan regulasi ini. Maka saya tekankan, jajaran Kemenag di daerah harus langsung bergerak dan memastikan pencairan dilakukan dengan benar,” tegas Amien.
Guru PAI Diminta Proaktif
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini hingga ke seluruh penjuru Indonesia. Ia mengingatkan bahwa guru-guru PAI Non ASN yang sebagian besar diangkat oleh sekolah, yayasan, atau Pemda, juga perlu proaktif dalam mengakses haknya.
Guru PAI yang berhak mendapatkan tunjangan adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM), termasuk tambahan pengakuan hingga 6 JTM dari pelatihan Tuntas Baca Qur’an (TBQ).
“Kami memastikan tak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis,” jelas Munir.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Minta Maaf Usai Usulkan Rumah Subsidi 18 Meter, Saya Cabut Ide Itu
Klik, follow & subscribe website & medsos kami untuk mendapatkan informasi terbaru;
Munir menutup dengan optimisme, “Dengan diterbitkannya PMA dan KMA ini, kita berharap kesejahteraan guru Non ASN makin meningkat, sekaligus memperkuat mutu pendidikan agama di sekolah". ***



