POJOKSATU.id, KABAR baik bagi tenaga pendidik di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Ini setelah Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kemenag Tahun Anggaran 2025, termasuk tunjangan profesi guru.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan DPR menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun, yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kesepakatan ini juga termasuk tambahan anggaran belanja pegawai yang diajukan pemerintah.

Baca Juga: Para Guru, Kepsek, Pak Kadis, Ayo Partisipasi di Supervisi Nasional Pengelolaan Kinerja, Wujudkan Pendidikan Berkualitas, Ini Link nya

Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.

Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun,” ujar Ansory.

Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Kejadian Horor selama Syuting Film 'Selepas Tahlil', Aghniny Haque Terkunci di Kamar Mandi Selama 40 Menit

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” jelas Ansory.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dinamika efisiensi anggaran 2025 terjadi akibat kebijakan nasional yang berlaku merata di seluruh kementerian dan lembaga.

Nasaruddin menjelaskan, Kemenag tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik meski mengalami penyesuaian anggaran yang signifikan.

“Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Seleksi Calon Ketua dan Anggota DK LPS, Berikut Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran

Menag menyampaikan bahwa meski mengalami efisiensi, sejumlah program prioritas tetap dijalankan dengan penyesuaian.

Program seperti pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara, bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan.

“Beberapa prioritas tematik nasional juga coba tetap dipertahankan namun diiringi dengan penyesuaian volume seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, organisasi keagamaan dan lainnya,” jelasnya.

Menurut Menag, relaksasi efisiensi yang diajukan tidak bisa dipandang sekadar sebagai penambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk koreksi atas mekanisme fiskal agar tetap responsif terhadap realitas pelayanan langsung masyarakat.

Baca Juga: Kejadian Horor selama Syuting Film 'Selepas Tahlil', Aghniny Haque Terkunci di Kamar Mandi Selama 40 Menit

“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” ucapnya.

Ikut berita menarik Pojoksatu lainnya melalui tautan berikut;

VERSI ANDROID 

VERSI iOS 

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

LINK SALURAN WHATSAPP 

Fanpage Edugov 

Menag juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi VIII DPR RI, khususnya atas persetujuan dana pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat, atas dukungan yang telah diberikan, sehingga Kementerian Agama mendapatkan persetujuan tambahan anggaran,” ucap Menag. ***