POJOKSATU.id, PANYABUNGAN--Sebanyak 1.570 peserta seleksi PPPK 2024 Madina tahap 2 dinyatakan tidak lolos sesuai pengumuman Pemkab Madina 30 Juni 2025 lalu.
Data 1.570 ini berasal dari 63 tenaga guru, 1.314 tenaga teknis, dan 193 tenaga kesehatan yang gagal lolos PPPK Madina tahap 2.
Yang paling membuat miris, dari 1.322 pelamar teknis, yang menang hanya 8 orang saja.
“Yang ada pelamar umum cuma guru. Itu mereka yang lulusan PPG namanya. Sisanya memang honor semua atau pelamar khusus,” jelas Staf Pengadaan BKPSDM Madina, Taufik Nasution, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PUPR Madina 4 Jam Sampai Tengah Malam, Nasib Kadis Elpi Yanti Belum Diketahui
Dikatakan, jumlah total pelamar 1.734 orang dalam PPPK tahap 2 yang berasal dari guru 97 orang, tenaga teknis 1.322 orang, dan tenaga kesehatan 315 orang.
Sementara jumlah yang lolos hanya 156 orang yang terdiri dari 26 tenaga guru, 8 orang tenaga teknis dan 122 tenaga kesehatan.
63 Guru Honorer Tak Menang
Dari data yang disampaikan BKD atau BKPSDM Madina Sumut terungkap ada 63 honorer atau pelamar khusus terdaftar di Dapodik yang tidak menang.
Guru honorer yang menang hanya 10 orang saja. Sementara guru pelamar umum yang menang 16 orang.
Baca Juga: Dinas PUPR Madina Digeledah KPK Malam-malam, Kadis Elpi Yanti Pakai Sandal Jepit Bergegas ke Kantor
Staf Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Madina Taufik Nasution melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan bahwa pemenang PPPK 2024 tahap 2 untuk tenaga guru sebanyak 26 orang.
Dimana 10 orang merupakan pelamar khusus atau honorer yang terdaftar di Dapodik. Sementara 16 orang lagi merupakan guru yang berasal dari pelamar umum atau lulusan PPG.
“Sebanyak 63 orang guru pelamar khusus tidak menang karena kebutuhan formasi tidak relevan dengan pendidikan,” kata Taufik, Rabu (2/7/2025).
Terkait nasib guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang tak lolos ini, Pemkab Madina belum mendapat arahan dari pusat apakah akan dijadikan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Detik-detik Kadis PUPR Madina Minta Maaf dan Menangis Dibawa Rombongan KPK dari Rumahnya
“PPPK Paruh Waktu belum ada arahan dari pusat,” kata Kabid Pengadaan BKPSDM Kabupaten Mandailing Natal, Parlindungan Nasution, Rabu (2/7).
Syarat PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Diktum Pertama dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang tidak penuh, serta diberikan upah sesuai dengan kemampuan keuangan instansi pemerintah.
Tidak semua honorer yang gagal seleksi otomatis bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sesuai ketentuan dalam Diktum Kelima Keputusan Menpan RB tersebut, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
-Honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
-Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 baik tahap 1 maupun tahap 2
--Tidak lulus seleksi atau tidak mendapat formasi
Bagi mereka yang memenuhi syarat ini, tetap akan diberikan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan kontrak kerja selama satu tahun.
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu apa itu kategori R4.
R4 ini adalah honorer atau pegawai non ASN yang tidak terdapat dalam database BKN.
Dan pada seleksi PPPK tahun anggaran 2024 ini ternyata kategori R4 tidak diprioritaskan.
Karena sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, prioritas PPPK tahun anggarna 2024 ini dikhususkan bagi mereka honorer yang masuk dalam database BKN yaitu R2 dan juga R3.
Meskipun nantinya R2 dan R3 ini tidak mendapatkan formasi namun pemerintah telah menyiapkan kebijakan adanya PPPK Paruh Waktu bagi mereka.
Dalam pengumuman seleksi PPPK ini, ada dua kode R4 yang muncul yaitu R4L dan R4 saja.
Nah bagi R4L ini artinya mereka lolos seleksi dengan begitu maka peluang mereka diangkat menjadi ASN tetap ada.
Sementara itu bagi yang masuk R4 saja belum ada kejelasan dari pemerintah untuk nasib mereka.***




