POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 tengah berlangsung aat ini.
Banyak guru yang sudah menantikan pencairan TPG Triwulan 2 ini sejak awal Juni lalu.
Namun ternyata pencairan TPG Triwulan 2 baru dilakukan pemerintah pada minggu keempat bulan Juni.
Tidak dijelaskan secara gambling oleh pemerintah pusat alas an mundurnya pencairan TPG Triwulan 2 ini.
Meski mundur, banyak guru yang bernafas lega karena bisa mendapatkan TPG Triwulan 2 pada tanggal 30 Juni.
Namun belakangan muncul pertanyaan di kalangan guru, mengapa besaran TPG Triwulan 2 yang diterima berbeda-beda.
Terutama di kalangan guru ASN baik PPPK maupun PNS.
Beberapa guru ASN melaporkan bahwa mereka menerima TPG Triwulan 2 sebesar Rp9 jutaan.
Namun ternyata ada juga guru yang mendapatkan TPG Triwulan 2 dengan besaran mencapai belasan juta dalam satu kali pencaoran.
Perbedaan jumlah ini tentunya menimbulkan kebingungan dan juga berbagai spekulasi di kalangan guru.
Perlu diketahui bahwa perbedaan ini bukan karena adanya ketidakadilan dari pemerintah.
Ada dua factor Utama yang menyebabkan adanya perbedaan besaran TPG Triwulan 2.
Baca Juga: Lolos PPPK Tahap 2? Segera Isi DRH NI Mulai Hari Ini, Jika Tidak Mau Gugur!
Pertama adalah golongan atau pangkat yang dimiliki oleh Guru ASN.
Semakin tinggi golongan guru maka semakin tinggi pula gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan TPG bagi guru ASN.
Misal guru dengan golongan IIIa maka nominal TPG Triwulan 2 yang diterima akan berbeda dengan guru dengan golongan IVa.
Kemudian factor kedua adalah masa kerja.
Masa kerja ini juga menjadi sangat mempengaruhi besaran gaji pokok guru ASN.
Guru yang mengabdi selama 5 tahun maka besaran TPG yang diterima lebih rendah disbanding dengan guru yang sudah mengajar belasan tahun.
Untuk mengetahui besaran TPG Triwulan 2 bagi guru ASN bisa dilihat dari gaji pokoknya.
Gaji Pokok Guru PPPK
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Baca Juga: DAFTAR Bank yang Sudah Lakukan Penyaluran TPG Triwulan 2 Tahun 2025! Termasuk Bapak Ibu Guru?
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Baca Juga: Robot Polri Dicibir Netizen Saat HUT Bhayangkara ke-79, Sebut Masa Kecil Kurang Bahagia
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji Pokok Guru PNS
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Baca Juga: Alih Teknologi Pengolahan Sampah di Bantragebang Tidak Boleh Ditunda
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Baca Juga: Tak Ada Lagi Sekolah Unggulan, Ini Penentu Lolos Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025 untuk SMA
IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
***



