POJOKSATU.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025 sudah resmi dirilis.

Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap2, tahun 2024.

Hasilnya, sebanyak 9 formasi PPPK tahap 2 tahun 2024 di Pemkot Mataran belum terisi.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB PKN STAN Tahun 2025 : Berikut Biaya Seleksi, Tata Cara Pembayaran, Jadwal Lengkap dan Informasi Pendaftaran Ulang

Dalam keterangan yang dihimpu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan sebanyak sembilan formasi PPPK tahap 2 tahun 2024 yang tidak terisi ialah formasi guru dan tenaga kesehatan.

"Untuk guru dari 19 formasi, 4 formasi tidak terisi. Sedangkan tenaga kesehatan dari 10 formasi tidak terisi 5 formasi," kata Taufik di Mataram, dikutip Selasa (1/6/2025).

Maka dari itu, kata Taufik, sebanyak 30 kursi tersisa dari hasil pengumuman PPPK tahap 1 tahun 2024, hal itu berdasarkan hasil pengumuman PPPK tahap 2.

Baca Juga: PANDUAN Lengkap Tata Cara Pendaftaran dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2025

Sebanyak 30 formasi PPPK tahap 2 itu terdiri atas 19 formasi guru, 10 tenaga kesehatan, dan satu formasi tenaga teknis.

"Hanya saja, 30 formasi yang tersisa itu tidak juga dapat terpenuhi, sehingga tersisa sembilan formasi," katanya.

Untuk formasi tenaga guru yang kosong karena kekurangan peserta atau tanpa pelamar ialah formasi guru agama Hindu.

Baca Juga: Lewat KUR BRI, Katering Rakyat di Kayu Agung Naik Kelas, Gaji Karyawan Dua Kali Lipat dan Buka Puluhan Lapangan Kerja Baru

Sementara itu, terkait dengan sisa sembilan formasi PPPK Kota Mataram yang tidak terisi, Taufik mengatakan pihaknya belum mendapat penjelasan apa pun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Apakah formasi yang kosong bisa diajukan kembali pada rekrutmen PPPK selanjutnya atau hangus, kami masih tunggu nanti putusan lebih lanjut." ujarnya.

Taufik menyesalkan kekosongan sembilan formasi, sebab sebelumnya sudah melalui usulan kebutuhan yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Soal Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Ditangkap KPK Lagi: Kalau Benar…

"Semoga sisa formasi ini bisa dikembalikan lagi untuk tambahan formasi tahun berikutnya," tutup Taufik. ***