POJOKSATU.id, WARGA Indonesia yang ikut seleksi pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Tahun 2025 bersiap untuk melihat hasil siapa terpilih lulus tes administrasi yang diumumkan pada hari ini, Senin, 30 Juni 2025.

Pengumuman Calon Anggota Komisi Yudisial Tahun 2025 akan diumumkan lewat dia tautan berikut, Kementerian Sekretariat Negera (Setneg) Republik Indonesia (setneg.go.id) dan Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di apel.setneg.go.id.

"Hasil seleksi administrasi Calon Anggota Komisi Yudisial akan diumumkan pada Hari Senin, tanggal 30 Juni 2025. Pengumuman dapat diakses pada website setneg.go.id dan website apel.setneg.go.id," demikian pengumuman dilansir dari laman Setneg.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Kelulusan UM PTKIN 2025, Berikut Link dan Tata Cara Pengecekan Hasil Seleksi

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial sendiri telah dimulai pada 2 Juni hingga 23 Juni 2025 berdasarkan surat NOMOR: 01/PANSEL-KY/05/2025.

Dilansir dari laman resmi Komisi Yudisial, berikut yang dimaksud dengan Anggota KY.

KEANGGOTAAN

Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.

Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).

Baca Juga: Anggota Polres Intan Jaya Diserang OTK, Korban Alami LLuka di Telinga Kanan

Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

SYARAT

Untuk menjadi Anggita Komisi Yudisial berikut persyaratannya;

1. Warga negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan.
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani.
9. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
10. Melaporkan daftar kekayaan.

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Bantah Terima Aliran Uang dari Topan Ginting, Bersedia Diperiksa KPK

LARANGAN MERANGKAP JABATAN

Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap jabatan sebagai:
1. Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
2. Hakim.
3. Advokat.
4. Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
5. Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta.
6. Pegawai negeri.
10. Pengurus partai politik.

Demikianlah tautan yang bisa digunakan untuk mencek hasil seleksi administrasi Anggota Komisi Yudisial. ***