POJOKSATU.id - Gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 bukan berarti honorer bisa bersantai atau lepas dari tanggung jawab.

Sebaliknya, pemerintah sudah menyiapkan skema baru yang tetap mengikat para honorer, meskipun mereka belum berhasil meraih kursi PPPK penuh waktu.

Melalui skema ini, honorer yang tidak lolos seleksi tetap diberikan ruang untuk mengabdi melalui status PPPK paruh waktu.

Namun, jangan salah kaprah, meski berstatus paruh waktu, tetap ada serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ada Ayah Anak, Ini Nama Pejabat PUPR Sumut dan Rekanan yang Ditetapkan Tersangka Usai OTT di Madina

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu sebagai opsi bagi honorer yang belum berhasil dalam seleksi tahap 2.

Skema ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk tetap menjaga kesinambungan layanan publik, sekaligus memberi kesempatan bagi honorer yang belum lolos untuk tetap berkontribusi, meski tidak dalam kapasitas penuh sebagai PPPK.

Namun demikian, para honorer yang menyandang status PPPK paruh waktu tetap terikat sejumlah kewajiban yang wajib dipahami dan dilaksanakan.

Baca Juga: Lowongan Kerja, Bappeda DKI Jakarta Buka Rekrutmen Fullstack Developer, Masih Ada Waktu, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Berikut adalah kewajiban yang diatur dalam KepmenPAN-RB No 16 Tahun 2025 bagi PPPK paruh waktu:

1. Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang Sah

Loyalitas terhadap ideologi dan konstitusi negara tetap menjadi syarat mutlak, meskipun statusnya hanya paruh waktu.

2. Menaati Peraturan Perundang-undangan

PPPK paruh waktu tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan khusus yang mengatur aparatur sipil negara.

3. Melaksanakan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN

Etika, profesionalisme, dan nilai dasar ASN tetap menjadi pedoman perilaku, termasuk menjaga citra sebagai abdi negara.

4. Menjaga Netralitas

PPPK paruh waktu dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menunjukkan keberpihakan yang dapat mencederai netralitas ASN.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Waspadai 10 Hal Ini Jika Tak Ingin Perjanjian Kerja Diputus

5. Tidak Lolos Bukan Akhir Segalanya

Skema PPPK paruh waktu ini memberikan sinyal tegas bahwa pemerintah tetap membutuhkan kontribusi tenaga honorer, meskipun belum diangkat penuh waktu.

Di sisi lain, ini juga menjadi bentuk pengingat bahwa status sebagai honorer atau PPPK selalu diiringi tanggung jawab besar.

Para honorer yang gagal dalam seleksi tahap 2 diimbau untuk tidak langsung berpaling atau menyerah.

Masih ada peluang melalui skema PPPK paruh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi tahap berikutnya, jika tersedia.

Baca Juga: Andrea Hirata dan Perjuangannya Selamatkan Bahasa Belitung dari Kepunahan

Meski status paruh waktu kerap dipandang sebelah mata, kewajiban yang melekat tidak boleh diabaikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pencoretan dari skema PPPK paruh waktu.

***