POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Teranyar, regulasi terkait tunjangan bagi guru resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, hanya guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah yakni guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berhak menerima tiga jenis tunjangan khusus dari pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan kepastian bagi guru PNS maupun PPPK di seluruh Indonesia, terutama mereka yang telah memenuhi kualifikasi dan menjalankan tugas di daerah-daerah yang memiliki tantangan khusus.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi! Ini Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2!
Berikut rincian ketiga tunjangan yang diatur dalam Permendikdasmen tersebut:
1. Tunjangan Profesi: Penghargaan bagi Guru Bersertifikasi
Tunjangan Profesi diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi guru yang telah dinyatakan profesional melalui kepemilikan Sertifikat Pendidik.
Tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan ini, hanya mereka yang memenuhi ketentuan berikut:
A. Syarat penerima Tunjangan Profesi:
-Memiliki Sertifikat Pendidik.
-Berstatus sebagai Guru PNS atau PPPK di bawah binaan Kemdikbudristek.
-Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
-Mengantongi Nomor Registrasi Guru (NRG).
-Mengajar sesuai bidang sertifikasi.
-Jumlah siswa dalam kelas sesuai ketentuan rombongan belajar (rombel).
-Memenuhi beban kerja minimal sesuai regulasi.
-Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Baca Juga: Terperosok di Jurang 600 Meter Gunung Rinjani Selama 5 Hari, Juliana Marins Dievakuasi Meninggal
B. Besaran dan mekanisme penyaluran:
-Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
-Disalurkan setiap tiga bulan langsung ke rekening guru penerima.
-Proses penyaluran mengikuti jadwal dan tahapan resmi dari Kementerian.
2. Tunjangan Khusus: Insentif untuk Guru di Daerah Terpencil
Selain Tunjangan Profesi, guru PNS dan PPPK yang bertugas di wilayah dengan kondisi geografis dan sosial yang menantang juga berhak mendapatkan Tunjangan Khusus.
Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah atas pengabdian mereka di daerah-daerah yang tergolong khusus.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Berkala ASN PPPK Masih Belum Rata, Pemda Terkendala Anggaran, Regulasi Pusat Ditunggu
A. Wilayah yang termasuk daerah khusus antara lain:
-Daerah terpencil, terbelakang, atau perbatasan.
-Wilayah dengan komunitas masyarakat adat terpencil.
-Lokasi yang terdampak bencana alam atau sosial.
-Daerah dalam kondisi darurat lainnya.
-Syarat penerima Tunjangan Khusus:
Baca Juga: OTW CAIR! Pencairan TPG Triwulan 2 Sedang PROSES Penyaluran, CEK Tahapan yang Harus Dilalui!
-Berstatus sebagai Guru PNS atau PPPK.
-Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
-Terdata aktif di Dapodik.
-Mengajar di daerah khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) penugasan resmi.
-Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Besaran dan mekanisme penyaluran:
-Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Baca Juga: OTW CAIR! Pencairan TPG Triwulan 2 Sedang PROSES Penyaluran, CEK Tahapan yang Harus Dilalui!
-Disalurkan setiap tiga bulan ke rekening guru.
-Mengikuti jadwal penyaluran yang ditetapkan oleh Kementerian.
3. Tambahan Penghasilan untuk Guru yang Belum Bersertifikat
Bagi guru PNS dan PPPK yang belum mengantongi Sertifikat Pendidik, pemerintah juga menyediakan insentif berupa Tambahan Penghasilan.
Tunjangan ini bertujuan mendorong guru untuk terus aktif mengajar dan meningkatkan kualifikasi mereka.
A. Syarat penerima Tambahan Penghasilan:
-Berstatus sebagai Guru PNS atau PPPK.
-Memiliki NUPTK.
-Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
-Minimal memiliki ijazah pendidikan S1 atau D-IV.
-Aktif mengajar dan tercatat di sistem Dapodik.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2024 Jawa Timur Masih Tertahan Menunggu Integrasi dengan Dapodik
-Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan.
B. Besaran dan mekanisme penyaluran:
-Besarnya sebesar Rp250.000 per bulan.
-Disalurkan setiap tiga bulan langsung ke rekening guru.
-Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kebijakan Kementerian.
Penting untuk dicatat, ketiga jenis tunjangan tersebut hanya berlaku untuk guru berstatus PNS dan PPPK.
Guru honorer atau tenaga pendidik non-ASN tidak termasuk dalam kategori penerima, sebagaimana ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Kementerian berharap, pemberian tunjangan ini dapat menjadi pemacu semangat bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik di seluruh pelosok negeri.
***



