POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 (TW2) Tahun 2025.

Kabar ini menjadi angin segar bagi lebih dari 1,44 juta guru penerima TPG di seluruh Indonesia yang selama ini menantikan pencairan hak mereka untuk periode April–Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang disampaikan beberapa hari sebelumnya, Kemenkeu memastikan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru mulai dilakukan secara bertahap pada bulan Juni 2025.

Baca Juga: Pengamat Sebut Tidak Benar Peringkat Polri Anjlok di Indeks Kepolisian Dunia

Ini menjadi komitmen pemerintah pusat sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam penyampaiannya, pihak Kemenkeu mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pencairan TPG TW2 ini mencapai Rp16,71 triliun, dan akan disalurkan kepada 1,44 juta guru yang tersebar di berbagai daerah, termasuk guru ASN daerah dan pusat.

Skema pencairan tetap dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke pemerintah daerah, kemudian disalurkan kepada para guru penerima tunjangan berdasarkan periode triwulanan.

Mekanisme ini sama seperti pencairan TPG pada triwulan sebelumnya.

Baca Juga: BOCORAN dari PENGUJI, Dasar Penilaian Perangkat Pembelajaran dan Video UKIN PPG Guru Tertentu, Terapkan maka JAMINAN POIN MAKSIMAL

Pantauan 24 Juni 2025: Belum Ada Realisasi, Tapi Komitmen Bulan Juni Masih Berlaku
Berdasarkan pantauan hari ini, Selasa (24/6/2025), belum ditemukan realisasi pencairan TPG TW2 di rekening guru-guru penerima.

Meskipun banyak informasi dan unggahan di media sosial menyebutkan tunjangan sudah cair, namun setelah ditelusuri, belum ada bukti valid bahwa dana telah diterima oleh guru secara umum.

Pemerintah melalui Kemenkeu menegaskan bahwa penyaluran dilakukan bertahap dan masih berada dalam koridor waktu yang dijanjikan, yakni bulan Juni ini.

Baca Juga: Liga Taekwondo DKI Jakarta Series 10 Bentuk Nyata Dukungan Program Asta Cita Presiden Prabowo

Dengan waktu efektif kerja hanya tersisa tiga hari (Selasa-Kamis), banyak pihak berharap pencairan dilakukan paling lambat 27 Juni 2025, sebelum memasuki akhir bulan dan hari libur nasional.

TPG dan TPP dalam THR dan Gaji ke-13
Selain pencairan TPG Triwulan 2, topik yang tak kalah hangat adalah soal tambahan 100% dalam THR dan gaji ke-13, baik berupa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) maupun TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenkeu, tambahan 100% ini terdiri dari dua bentuk:

Baca Juga: Minta Maaf usai Heboh Tampar Keisha Alvaro di Lokasi Syuting, Dimas Anggara : Semoga Tidak Terjadi Lagi ke Depan

1. TPP 100%: Diterima oleh guru di daerah yang memang memiliki alokasi anggaran TPP dari APBD.

2. TPG 100%: Diberikan kepada guru yang tidak mendapatkan TPP di daerahnya, sebagai kompensasi dalam THR dan gaji ke-13.

Dasar hukum pemberian ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 9 ayat 3 dan 4, yang menyebutkan bahwa:

Baca Juga: Minta Maaf usai Heboh Tampar Keisha Alvaro di Lokasi Syuting, Dimas Anggara : Semoga Tidak Terjadi Lagi ke Depan

- Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) akan diberikan tunjangan profesi satu bulan penuh dalam THR dan gaji ke-13.

- Guru yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak mendapat TPP, diberikan tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan.

Informasi ini juga diperkuat oleh rilis resmi di situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melalui portal djpbn.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Makin Serius di Tahap Akhir, Ini Contoh Jurnal Modul 3 Topik Kode Etik Guru

Dalam flyer yang dirilis, terdapat tiga komponen utama pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025, yakni:

- Tunjangan Profesi Guru/Tambahan Penghasilan bagi guru/dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.

- Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk ASN yang memiliki hak tersebut.

Baca Juga: Makin Serius di Tahap Akhir, Ini Contoh Jurnal Modul 3 Topik Kode Etik Guru

- Komponen lainnya seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Maka dari itu, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 masih berada dalam masa yang dijanjikan, yaitu Juni 2025.

Meskipun belum ada realisasi per 24 Juni, guru-guru di seluruh Indonesia masih menunggu dan berharap pencairan dilakukan dalam tiga hari kerja efektif yang tersisa, yakni hingga Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga: ART Dipaksa Majikan Makan Kotoran Anjing, Polisi: Pemicunya Lupa Tutup Kandang

Pemerintah diharapkan konsisten dengan komitmennya agar proses penyaluran berjalan transparan, tepat waktu, dan merata. ***