POJOKSATU.id - Pemerintah kembali memperketat sistem seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Salah satu poin krusial tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, yang resmi mengatur tata cara dan ketentuan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan adanya tiga aturan utama terkait pemilihan formasi.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berisiko menggugurkan keikutsertaan dalam seleksi, tetapi juga dapat memicu sanksi administratif yang tegas.

Baca Juga: Download Video Facebook Makin Mudah dengan Savefrom.net, Solusi Praktis Tonton Offline Kapan Saja

Sejalan dengan reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian, pemerintah mendorong proses seleksi ASN yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik curang.

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 menjadi pedoman hukum yang wajib dipatuhi seluruh pelamar CPNS maupun PPPK.

Selain persyaratan umum seperti batas usia, kualifikasi pendidikan, dan riwayat hukum yang bersih, pelamar kini harus lebih cermat dalam menentukan formasi yang akan dilamar.

Berikut adalah tiga ketentuan penting yang harus diperhatikan pelamar saat memilih formasi di seleksi CPNS dan PPPK tahun ini:

Baca Juga: Okie Agustina Ngamuk, Sebut Dimas Anggara Tak Profesional

1. Hanya Boleh Memilih Salah Satu Jalur: CPNS atau PPPK

Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jenis pengadaan ASN dalam satu tahun anggaran yang sama.

Artinya, peserta wajib menentukan pilihan sejak awal, apakah akan mengikuti seleksi CPNS saja atau PPPK saja.

Tidak diperkenankan mendaftar keduanya sekaligus.

Jika ditemukan pelamar mendaftar di kedua jalur, yang bersangkutan otomatis dinyatakan gugur.

Baca Juga: DPR RI bersama BGN Edukasi Pola Makan Sehat untuk Warga Bekasi

2. Hanya Boleh Melamar ke Satu Instansi Pemerintah

Selain hanya memilih salah satu jalur, peserta juga hanya diperbolehkan mendaftar ke satu instansi pemerintah dalam satu periode seleksi.

Misalnya, jika mendaftar sebagai guru di instansi Kementerian Pendidikan, maka pelamar tidak boleh sekaligus mendaftar ke pemerintah provinsi atau kabupaten lain meski untuk posisi serupa.

3. Satu Jabatan Saja dalam Satu Instansi

Masih di dalam instansi yang sama, pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan saja.

Jika mendaftar sebagai Guru Bahasa Inggris, pelamar tidak boleh memilih formasi lain seperti Guru Kelas dalam instansi yang sama.

Baca Juga: Kejagung Selidiki Posisi Nadiem Makarim di Rapat 9 Mei 2020 yang Jadi Keputusan Laptop Chromebook

Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (5) Permenpan RB No. 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelamar yang:

-Mendaftar lebih dari satu instansi,

-Mengikuti lebih dari satu jenis pengadaan ASN, atau

- Menggunakan data kependudukan (NIK) yang berbeda,

akan dianggap gugur secara otomatis dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh proses pendaftaran ASN, baik CPNS maupun PPPK, dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah, yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Rekor Baru Mandiri Jogja Marathon 2025: 9.200 Pelari Ramaikan Prambanan, NDX AKA Tutup Pesta Budaya

Namun, untuk pengadaan ASN di instansi tertentu, mekanisme pendaftaran daring dapat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengingatkan agar pelamar teliti saat mengisi data pendaftaran, memilih formasi, dan memastikan semua dokumen sesuai persyaratan.

Kesalahan sekecil apa pun, termasuk dalam pemilihan formasi, dapat berujung pada diskualifikasi.

Baca Juga: SUDAH Ketok Palu Pak Menteri! Ini Tiga Alasan yang Bisa Bikin Pencairan TPG Triwulan 2 Batal Dibayarkan ke Rekening Guru Non ASN!

Selain itu, pelamar diimbau mewaspadai praktik penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.

Seluruh informasi resmi terkait seleksi ASN hanya diumumkan melalui situs resmi instansi atau portal SSCASN.

***