POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2024 sudah dicairkan sejak November tahun lalu.
Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2024 ini masih melalui perantaran Pemerintah Daerah (Pemda).
Berbeda dengan tahun ini yang sudah langsung ditransfer oleh kementerian.
Meski sudah berlalu lama, namun ternyata masih ada beberapa guru yang belum mendapatkan TPG Triwulan IV tahun 2024.
Mereka pun bertanya-tanya kapan carry over atau kekurangan pembayaran TPG ini akan disalurkan.
Dirjen GTK Nunuk Suryani memberikan bocorannya.
Sebelumnya Nunuk Suryani menjelaskan bahwa kekurangan pembayaran ini terjadi karena lambatnya usulan dari daerah.
Baca Juga: TPG Triwulan 2 Sudah Cair di 11 Daerah, Ini SYARAT Guru Penerima!
Menurut Nunuk Suryani, jika usulan tepat Waktu maka pembayaran TPG pun tidak akan terlambat.
Salah satu daerah yang pengajuannya terlambat dalah Kabuapten Bojonegoro.
Akibatnya pembayaran TPG bagi guru di daerah ini menjadi lambat.
Akan tetapi ada kabar baik dari Nunuk Suryani.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa carry over atau pembayaran kekurangan TPG Triwulan IV di tahun 2024 akan dibayarkan tahun ini.
Pembayarannya mengikuti skema yang berlaku di tahun ini yaitu langsung ditransfer ke rekening guru.
Namun perlu diketahui bahwa ada syarat khusus guru penerima carry over tahun ini.
Syarat ini tertuang dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi regulasi Juknis pembayaran TPG di tahun ini.
Berikut dua syarat pembayaran carry over di tahun ini adalah:
a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
Baca Juga: Karawang Juara 1 Festival Seni Budaya Islam di MTQH Jawa Barat 2025
b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.
Jika dua syarat di atas terpenuhui maka bapak ibu guru tinggal menunggu jadwal pembayaran carry over.
***



