POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Hasil akhir seleksi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024, Nomor: 3187/B KS.04.03/SD/K/2025, tanggal 15 Juni 2025, Hal: Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat NOMOR : B/74/M.KP.01.00/202 ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini tertanggal 20 Juni 2025.

Baca Juga: Daftar Nama 16 Mahasiswa dan Mahasiswi Terpilih sebagai Penerima Beasiswa Sabrina Chairunnisa Jalur SNBT

Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu, 21 Juni 2925, hasil akhir ini berupa nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara).

I. Nama-nama PPPK Non ASN Kementerian PANRB yang lulus bisa dicek di link berikut;

file:///C:/Users/User/Downloads/Lampiran_4__Hasil_Seleksi_Kompetensi_PPPK_Kementerian_PANRB_TA_2024%20(1).pdf

II. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. File scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

b. File scan Ijazah asli (berwarna, bukan fotokopi ijazah yang dilegalisir).

c. File scan Transkrip/Daftar Nilai asli (berwarna, bukan fotokopi transkrip/daftar nilai yang dilegalisir).

d. File scan Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Tulungagung Tegur SDN 1 Kenayan Imbas Sejumlah Siswa Viral Sawer Biduan

e. File scan Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam

f. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

g. File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

h. File scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

i. File scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

j. File scan BPJS Kesehatan /Kartu Indonesia Sehat (KIS);

Baca Juga: Batas Pendaftaran 30 Juni, Berikut Info Lengkap Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ASN Kemenag Periode Juli Tahun 2025

k. File scan pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

l. File scan pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

m. File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2024 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.

III. Sesuai dengan surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara, Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, tanggal 20 Mei 2025, Hal: Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II, berikut penyesuaian jadwal rangkaian kegiatan seleksi;

1. Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK : 1 sampai 31 Juli 2025
2. Usul Penetapan NI PPPK : 1 Agustus sampai 10 September 2025

Baca Juga: Imbas Teror Bom Pesawat Saudi Arabian Airlines di Kualanamu, TNI Pastikan Keselamatan Penumpang

IV. Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi PPPK Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024.

V. Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024 agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB.

VI. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

VII. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia Seleksi PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga: Tak Perlu Beli, LENGKAP SEMUA Post Test Modul dan Format Jurnal PPG Guru Tertentu 2025 LOLOS VALIDASI, File PDF Bisa Diakses Gratis di Sini

VIII. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya apapun.

IX. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

X. Hasil akhir Seleksi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. ***