POJOKSATU.id - Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2 akan dibuka pada bulan Juli 2025.

Hal ini diumumkan langsung melalui situs resmi https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2 ini boleh diikuti oleh bapak ibu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.

Ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2, di antaranya adalah:

1. WNI

Baca Juga: Kronologi Siswa SDN 1 Kenayan Tulungagung Viral Sawer Biduan saat Perpisahan, Begini Kata Kepsek

2. Belum memiliki sertifikat pendidik

3. Tercatat pada Dapodik

4. Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Belum mencapai batas usia pension guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. NIK sesuai data Dukcapil

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

Baca Juga: Kaesang Pangarep Daftar Lagi Calon Ketua Umum PSI, Jokowi Masih Ditunggu

b. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b.terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat

c. aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka 29 Juni, Ini Jadwal Lengkap Seleksi dan 3.252 Formasi yang Tersedia di Tujuh Kementerian

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka 29 Juni, Ini Jadwal Lengkap Seleksi dan 3.252 Formasi yang Tersedia di Tujuh Kementerian

Pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan melalui SIMPKB.

Nantinya guru yang memenuhi lolos seleksi administrasi dan memenuhi syarat dapat melakukan verfikasi serta validasi data melalui system yang disiapkan oleh Kemendikdasmen.

Namun yang kini banyak ditanyakan kapan pengumuman seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2 akan dilakukan?

Baru-baru ini Dirjen GTK Nunuk Suryani memberikan informasi pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2.

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan II Mulai Bulan Juni, CEK Kategori Guru yang Penyalurannya Didahulukan Oleh Kementerian!

Nunuk Surayani menginfokan bahwa guru yang sudah lolos seleksi administrasi pada periode sebelumnya namun belum terpanggil di tahap 1 maka akan terpanggil di tahap 2.

"Jadi mohon bersabar bagi yang sudah lolos administrasi tapi belum terpanggil karena kuota untuk batch 1 itu 349.000, maka silahkan menunggu nanti akan kita panggil segera untuk batch 2," ujar Nunuk Suryani dalam acara Live Ngopi di Instagram pribadinya.

Namun untuk pelaksanaan PPG Guru Tertentu tahun 2025 tahap 2 ini tidak dijelaskan secara gamblang oleh Nunuk Suryani.

Ia hanya mengatakan bahwa info pelaksanaan termasuk pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan secara resmi melalui situ https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Baca Juga: APAKAH Guru yang Sudah Mendapatkan TPP Juga akan Dapat Tambahan 1 Bulan TPG dalam THR dan Gaji 13? SIMAK Aturannya!

Jadi bapak ibu guru diminta untuk bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Dan jangan mudah percaya pada kabar yang beredar tanpa sumber jelas.

***