POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal merespon kejadian viral, dimana seorang siswi MAN 1 Tegal diduga dikeluarkan dari sekolah usai menjuarai Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) cabang olahraga (cabor) renang, gegara tak memakai baju syari.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, H M Aqsho, bersama tim Humas Kemenag langsung melakukan langkah mitigasi pada Jumat, 20 Juni 2025 ke MAN 1 Tegal di Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, untuk memastikan keakuratan informasi.

Aqsho menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan. “Kami sudah lakukan klarifikasi dan mitigasi. Perlu digarisbawahi, pemindahan siswi bukan karena mengikuti Popda atau soal pakaian renang, melainkan karena akumulasi pelanggaran tata tertib,” ujarnya dilansir dari laman resmi Kemenag Tegal.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Siswi MAN 1 Tegal Diduga Dikeluarkan dari Sekolah Usai Menang Lomba Renang

Dia menambahkan bahwa setiap madrasah memiliki sistem poin pelanggaran. Di MAN 1 Tegal, pelanggaran berat ditetapkan ketika akumulasi mencapai 250 poin.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan karakter agar siswa-siswi madrasah tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berakhlak baik.

“Jadi, bukan karena prestasi renang, tapi karena akumulasi pelanggaran disiplin yang sudah masuk kategori berat,” tegas Aqsho.

Baca Juga: Unand Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana dan Diploma Jalur SIMA Nilai UTBK hingga 4 Juli, Cek Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Aqsho berharap, masyarakat bijak dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial dan tidak serta-merta mempercayai narasi yang belum tentu benar.

“Kami selalu terbuka terhadap klarifikasi dan menyambut baik semua aspirasi, tapi jangan sampai informasi yang belum diverifikasi malah mencemarkan nama baik lembaga pendidikan,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau agar peran media sosial digunakan sebagai sarana edukasi, bukan sensasi.

Sementara itu, Dalam pertemuan tersebut, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah, mengklarifikasi bahwa tidak benar siswi itu dikeluarkan akibat baju renang tidak sesuai aturan sekolah,

Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo Dipuji Vladimir Putin, Seribu Kawan Terlalu Sedikit Satu Musuh Terlalu Banyak

“Tidak ada siswi yang dikeluarkan karena mengikuti lomba atau berprestasi. Sampai saat ini siswi tersebut masih tercatat sebagai siswa MAN 1 Tegal,” jelasnya dilansir dari laman resmi Kemenag Tegal.

Pun demikian, Hj Aenul tidak menampik bahwa siswi yang menjadi perbincangan tersebut lantaran disebut memiliki catatan pelanggaran tata tertib sekolah.

Dia menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menjalankan serangkaian pembinaan, termasuk pemanggilan orang tua hingga kunjungan ke rumah. Peristiwa yang terjadi sebelum pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) itu ditangani secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif.

“Meski ada pelanggaran yang masuk kategori berat, kami tetap memberikan kesempatan kepada siswi tersebut untuk menyelesaikan tahun ajaran dan tetap naik ke kelas XII," ungkapnya.

Baca Juga: Rempah Lokal Menembus Dunia, Labuna Ukir Prestasi Berkat Sinergi dengan BRI

"Namun, sesuai hasil rapat pleno, kami akhirnya mengembalikan siswi ke orang tua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain,” jelasnya.

Tetapi, pihak sekolah, tidak dapat mengungkapkan detail pelanggaran karena menyangkut kerahasiaan siswi.

Sebelum kasus ini, viral saat orang tua siswi MAN 1 Tegal mengungkapkan kejadian di akun X miliknya @_priut.

"Ikut Popda renang dan jadi Juara Umum, Siswi MAN 1 Tegal malah dikeluarkan! Surat Terbuka untuk @Kemenag_RI, @KemenagJateng. Kepada yg terhormat Bapak Ibu Pimpinan Kementrian Agama. Saya ingin berkeluh kesah. Putri saya siswi MAN 1 Tegal baru saja dikeluarkan dari sekolahnya," tulisnya. ***