POJOKSATU.ID - Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp66,92 triliun.
Alokasi dana tersebut akan diperuntukkan untuk 1,522 juta guru di Indonesia secara bertahap.
Pada tahapnpertama telah diberikan sebesar Rp14,75 triliun untuk 1,26 juta guru.
Adapun sisanya akan diselesaikan pada Juni ini untuk mempercepat penyaluran di tahap berikutnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung: Lupakan Jet Besar, Yuk Hidupkan Lagi Bandara Hussein untuk 4 Juta Penumpang!
Untuk diketahui, TPG Triwulan 1 (TW1), sudah dilaksanakan sejak bulan Maret hingga Mei 2025.
Sementara itu, untuk pencairan tahap kedua sudah dimulai pada bulan Juni hingga Agustus nanti.
Dan pada tahap terakhir, ketiga akan dilaksanakan pencairan pada bulan September sampai dengan November.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Warning Oknum Jual Kursi SPMB: Saya Sudah Tahu Pergerakan Kalian!
Spekulasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan kedua pada Senin, 16 Juni 2025 memang menarik. Prediksi ini memiliki dasar.
Pada akhir bulan lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru akan dicairkan dengan lebih cepat dan tepat sasaran pada triwulan kedua, dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Berdasarkan Petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah—Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah Nomor 4 Tahun 2025—memperkuat komitmen ini.
Baca Juga: Kapal Perang AS USS Nimitz Lintasi Indonesia Sambil Matikan Radar, Kapuspen TNI Beri Tanggapan
Berapa besaran Uang TPG berdasarkan kategorinya?
Besaran Uang TPG
Di bulan Juni ini, guru non-ASN yang sudah bersertifikasi akan menerima TPG sebesar Rp 2 juta setiap bulan sehingga di tahap kedua ini mereka akan menerima uang hingga Rp 6 juta.
Namun, untuk guru ASN, TPG yang akan mereka terima sama dengan gaji pokok bulanan mereka, yang bervariasi dikali dengan tiga bulan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Turunkan Kabel dengan Teknologi Super Canggih: Jalan Rapi Lagi, Macet Pun Tak Ada!
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah menetapkan persyaratan TPG guru ASN.
Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bagaimana Tunjangan Profesi diberikan setiap bulan, dan Pasal 5 ayat (2) memperjelas aturan tersebut, menyatakan:
“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikans etara 1 (satu) gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Beathor Suryadi Sebut Ijazah Jokowi Dicetak 2012 di Pasar Pramuka, Roy Suryo: Ini Cetar Membahana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS, besaran gaji guru ASN yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:
1. Golongan I
Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000
Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000
Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000
Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000
Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Segera Evakuasi 380 WNI dari Teheran, Menlu Tetapkan KBRI Siaga 1
2. Golongan II
Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000
Golongan 2B: Rp2.385.000-Rp7.900.000
Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000
Baca Juga: Sosok Amanda Zahra, Selebgram Viral di X Ternyata Sarjana Kedokteran UGM
3. Golongan III
Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000
Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000
Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000
Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000
Baca Juga: Tiga Warga Sipil Puncak Papua Tengah Tewas Gara-gara Istri Petinggi KKB Selingkuh
4. Golongan IV
Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000
Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000
Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000
Baca Juga: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Senin Nanti, Ini Kata Hotman Paris
Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000
Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000
Demikian informasi terkait update pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahap kedua tahun 2025. ***




